Pimpin Apel Pagi, Yedi Bacakan Ketetapan UU Tindak Pidana Kasus Kekerasan Seksual
Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat saat diwawancarai usai apel pagi terkait Undang-undang Tindak Kekerasan Seksual-Een Amelia-
TANGERANGEKSPRES.ID - Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat membacakan ketetapan mengenai Undangan-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kasus Kekerasan Seksual, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota Serang.
Hal itu di bacakan pada saat memberikan sambutan pada kegiatan Apel pagi di halaman pusat pemerintahan Kota Serang, Senin, (1/4/2024).
Ketetapan tersebut dibacakan merupakan tindak lanjut dari adanya kasus kekerasan seksual terhadap salah satu ASN yang bertugas di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Serang.
"Tadi saya sudah singgung undangan-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual kepada seluruh ASN Kota Serang. Karena siapapun yang melanggar itu pasti akan kena dan ini menjadi pelajaran untuk kita semua," kata Pj Walikota Serang Yedi Rahmat kepada wartawan, usai memberikan sambutannya.
Yedi mengatakan, terkait sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku oknum lurah akan di serahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.
"Apa saja nanti, kemudian ketentuan mana yang nantinya bisa di kategorikan melanggar sebagai ASN. Tapi kalau saya pribadi harus diberikan sanksi tegas," ujarnya.
Hingga saat ini terduga pelaku masih belum mengakui bahwa dirinya sudah melakukan tindakan tak senonoh kepada salah satu ASN. Yedi mengatakan apabila ia merasa tidak bersalah silahkan untuk protes, seperti protes melalui media karena semuanya punya hak.
Sumber: