Pemkot Tangerang Dirikan 8 Posko Mudik

Pemkot Tangerang Dirikan 8 Posko Mudik

PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin saat memberikan keterangan kepada wartawan.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemkot Tangerang telah menyiapkan beberapa persiapan dalam menghadapi musim mudik lebaran tahun ini. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, pihaknya telah mendirikan delapan posko terpadu di musim mudik Idul Fitri 1445 H. Pasalnya, posko mudik tersebut dilengkapi fasilitas kesehatan hingga Ramp Check di 4 titik lokasi seperti di Terminal Poris Plawad dan titik keberangkatan bus yang melayani rute mudik.

"Kita upayakan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pemudik, maka itu di setiap posko ada fasilitas kesehatan dan untuk menjaga kondisi bus yang sehat kita siapkan untuk Rump Check supaya kondisi bus benar-benar dalam kondisi layak pakai," kata Nurdin kepada wartawan, Sabtu (30/3) lalu.

Dia menegaskan, untuk Bus yang didapati menggunakan klakson telolet diminta akan mencabutnya terlebih dahulu guna menjaga kenyamanan dan menjaga keselamatan dalam berkendara. Menurutnya, klakson telolet dapat mengundang bahaya dalam berkendaraan yang mengakibatkan kecelakaan berlalulintas.

"Kita tekankan kepada sopir bus yang kendaraannya ada klakson telolet itu dilepas saja agar tidak mengundang bahaya kecelakaan dalam berlalulintas," ujarnya.

Dia menjelaskan, Kementerian Perhubungan Darat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan, bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dalam Pasal 69, bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. 

Aturan tersebut juga mengatur apabila operator bus atau pengemudi angkutan umum atau bus melanggar aturan tersebut lantaran didapati pemasangan klakson telolet, sesuai arahan Kementerian Perhubungan Darat pada pengujian ramp check akan dinyatakan tidak jalan atau dilarang beroperasi bahkan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu.

"Bus yang didapati adanya klakson telolet sesuai aturan akan tidak diluluskan dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," pungkasnya. (*)

Sumber: