Merasa Dilecehkan Eksekutif, DPRD Lebak Siap Ajukan Hak Angket
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan pemkab Lebak di ruang Bamus DPRD setempat.--
TANGERANGEKSPRES.ID - Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemkab Lebak terkait adanya perubahan Raperda tata ruang tanpa sepengetahuan DPRD menjadi rekomendasi untuk mengusulkan hak angket.
Yanto, pimpinan RDP yang juga ketua fraksi partai Nasdem DPRD Lebak mengatakan,
Hak angket sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Usulan hak angket ini dilakukan, karena DPRD merasa sudah dilecehkan oleh pemkab Lebak sebagai eksekutif atas perubahan draf Raperda tata ruang yang sudah disepakati. Namun, beberapa poin berubah tanpa melibatkan DPRD.
"Ini sudah keterlaluan dan sudah menginjak-injak lembaga legislatif, karena kita yang membahas siang dan malam, sudah disepakati, pas jadi Perda berubah tidak sesuai apa yang kita ketuk," kata Yanto, saat di temui usai RDP, di ruang Bamus DPRD Lebak, Senin (25/3/2024).
Menurutnya, ada beberapa poin yang berubah pada draf Raperda yang sudah disepakati melalu pembahasan yang cukup panjang dan melelahkan, diantaranya terkait zona atau wilayah peternakan dan pertambangan. Seperti Kecamatan Lebak Gedong yang dari awal pembahasan masuk wilayah peternakan, namun dalam perda yang sudah disahkan justru tidak masuk.
Begitu juga dengan wilayah pertambahan yang mengalami perubahan tidak sesuai dengan draf Raperda.
"Saya penasaran perubahan ini apa memang ada pesanan dari pengusaha atau ada tekanan dari orang yang punya pengaruh di Lebak," paparnya.
Ketua Partai Gerinda, Bambang SP menegaskan, RDP ini sudah jelas, karena pemkab Lebak yang diwakili Kabag Hukum, PUPR, Bapelitbangda serta Dinas Perijinan mengakui perubahan ini inisiatif dari eksekutif.
"Kami meminta kepada pimpinan rapat, agar kita sepakat untuk mengusulkan hak angket atas pelecahan yang dilakukan ekskutif terhadap lembaga legislatif ini," paparnya.
Kabag Hukum Pemkab Lebak, Wiwin Budhyarti mengaku siap menghadapi gugatan atau usulan hak angket yang akan digulirkan DPRD Lebak. Karena, Langkah perubahan raperda tata ruang yang sudah menjadi Perda ini sudah berdasarkan undang-undang dan sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD dengan bukti surat rekomendasi yang ditandatangi pimpinan DPRD.
"Kami tidak sembarang dalam bertindak, apalagi terkait Perda, perubahan ini semuanya atas persetujuan dan berdasarkan undang-undang," ujarnya.
Untuk itu, jika DPRD akan menempuh jalur hukum atau hak angket, pemkab Lebak siap tidak siap harus siap.
"Untuk perubahan Perda ranahnya ada di mahkamah agung (MA), dan hasil RDP ini akan kita laporkan ke pimpinan untuk langkah selanjutnya, kita akan tunggu arahan pimpinan," ucapnya. (*)
Sumber: