Gepeng Marak di Bulan Ramadan, Ini Yang Dilakukan Dinas Sosial Tangerang Selatan

Gepeng Marak di Bulan Ramadan, Ini Yang Dilakukan Dinas Sosial Tangerang Selatan

Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel Mohamad Ervin Ardani-Tri Budi/TangerangEkspres.co.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Gelandang, pengemis (Gepeng) dan manusia gerobak menjadi pemandangan yang kerap menjamur saat ramadan. Mereka biasa beraksi meminta sedekah kepada orang-orang yang ada sekitarnya.

Bahkan, dalam meminta-minta mereka tak segan-segan membawa anak kecil agar masyarakat iba dan memberikan sejumlah uang atau barang. Bila dibiarkan dan masyarakat memberikan sesuatu kepada mereka, maka hal itu membuat mereka akan terus-menerus melakukan aksinya.

Bahkan, diduga aksi meminta-minta yang menggunakan anak kecil tersebut ada yang mengkoordinir. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel Mohamad Ervin Ardani mengatakan, mengingatkan masyarakat soal imbauan larangan memberikan uang kepada gepeng, manusia gerobak maupun pengamen.

"Setiap jelang dan saat ramadan selalu banyak manusia gerobak dan seolah-olah dikordinir," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/3/2024).

Ervin menambahkan, tugas penertiban gepeng dan manusia gerobak menurutnya kewenangannya ada di satpol pp. Namun, pihaknya tetap melakukan upaya yang lebih persuasif dengan berkeliling secara humanis untuk antisipasi mereka agar mengurangi orang yang mungkin punya profesi seperti itu.

"Harapannya bisa berkurang, walaupun ini sudah banyak dikaji dan diteliti menang ini ada kordinatornya," tambahnya.

Menurutnya, bahkan untuk yang mengemis bawa anak kalau pagi diturunkan dari mobil dan sore dijemput lagi. "Mudah-mudahan kita bersma Dinkes dan lemuka agama kita bisa keliling humanis agar mereka bisa lebih sadar dan lainnya," jelasnya.

Ervin menjelaskan, gepeng maupun manusia gerobak yang ketahuan bisa dikenakan sanksi. Sanksinya bisa dijerat Undang-Undang TPPO dan juga Perda
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas).

"Kalau yang Undang-Undang TPPO ancamannya penjarang tahunan, kalau yg Perda Tibum Tranmas saksinya paling lama 6 bulan kurungan atau denda Rp50 juta," terangnya.

Ervin mengaku, saat ini pihaknya memiliki rumah singgah yang berada satu gedung dengan Kantor Dinsos. Dan saat ini sedang dalam kajian menjadi UPTD.

Penghuni di rumah singgah jumlahnya tiap hari selalu berubah karena, ada yang baru masuk maupun keluar. Penghuni yang berasal dari kuar Kota Tangsel tidak akan lama berada di rumah singgah tapi, akan segera diantar ke daerah asalnya.

"Kemarin ada yang kita antar ke UPTD Dinas Sosial Provinsi Sumatra Utara, Kalimantan Timur dan lainnya. Yang warga Tangsel itu ada karena mereka tidak punya keluarga lagi, ada juga keluarganya tapi tidak mampu mengurusnya," tutupnya. (*)

Sumber: