Jaga Toleransi, Usaha Hiburan Tutup Selama Ramadan

Jaga Toleransi, Usaha Hiburan Tutup Selama Ramadan

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin-Abdul Aziz-

TANGERANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, Pemkot Tangerang telah menerbitkan surat edaran yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 / 2017 tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum selama bulan suci Ramadan.

 

Dia menuturkan, Selama bulan Ramadan pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya  membuka usahanya menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB dan untuk melayani sahur, pelaku usaha buka pada pukul 02.00 WIB.

 

Sedangkan untuk jasa usaha hiburan, seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard, harus sudah tutup  dua hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Namun, apabila pelaku usaha tersebut tetap mengabaikan aturan yang berlaku, pihaknya tidak segan akan menindak tegas dengan memberikan sanksi yang berlaku.

 

Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan, Pemkot Tangerang melalui dinas terkait terus melakukan sosialisasi dengan cara persuasif dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh masyarakat Kota Tangerang khususnya umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

 

"Jadi kalau ada yang mengabaikan atau pelaku usaha tersebut membandel tetap melanggar aturan tersebut kita akan lakukan tindakan tegas," kata Nurdin saat ditemui awak media, belum lama ini.

 

Dia berharap,  seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga ketertiban dan saling menjaga toleransi antar umat beragama.

 

 "Tujuannya untuk saling menghormati dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan serta saling bertoleransi antar umat beragama," pungkasnya.

 

Sumber: