Gasak Uang Kasir Minimarket, Pasangan Suami Istri di Tangerang Digelandang Polisi

Gasak Uang Kasir Minimarket, Pasangan Suami Istri di Tangerang Digelandang Polisi

Kedua Pelaku ER dan HIP, Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Minimarket di Tangerang Diamankan Polsek Sepatan. -Ahmad Syihabudin/tangerangekspres.id-

"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," ungkapnya.

 

Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone milik para korban (petugas kasir,red) yang tergeletak di dalam laci meja kasir. 

 

"Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun," pungkasnya.(*)

 

 

 

 

Sumber: