Pelaku Usaha Jasa Pariwisata Harus Penuhi Standarisasi Usaha

Pelaku Usaha Jasa Pariwisata Harus Penuhi Standarisasi Usaha

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (tengah) memberikan sambutan saat sosialisasi pembinaan dan pengawasan kepatuhan pelaku usaha industri pariwisata melaksanakan standarisasi usaha di Soll Marina Hotel, Serpong Utara, Senin (26/2/2024).-TRI BUDI-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pelaku usaha jasa pariwisata harus penuhi standarisasi usaha yang telah ditetapkan dalam menjalankan usahanya. Pelaku jasa pariwisata tersebut mulai dari hotel, restoran, golf, bioskop dan travel.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Sudarmanto saat sosialisasi pembinaan dan pengawasan kepatuhan pelaku usaha industri pariwisata melaksanakan standarisasi usaha di Kota Tangsel di Soll Marina Hotel, Serpong Utara, Senin (26/2/2024).

Heru mengatakan, acara tersebut merupakan bentuk kewajiban Dinas Pariwisata untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap standararisasi usaha dan industri pariwisata.

"Jadi mereka punya standarisasi mulai terkait legalitas, lalu ketentuan standarisasi sesuai Kemenparekraf dan lainnya," ujarnya, Senin (26/2/2024).

Heru menambahkan, peserta adalah para pelaku usaha jasa pariwisata untuk memahami apa standarisasi yang harus dipenuhi. "Ini baru sosialisasi, pembinaan dan belum sertivikasi," tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pemerintah pusat telah mempermudah perijinan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha," ujarnya.

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, ada beberapa hal yang dilakukan pemerintah antara lain pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana.

"Kedua pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Menurutnya, perizinan berusaha berbasis risiko merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-umUndang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan turunannya peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi sektor kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral. Juga ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi,  kesehatan, obat dan makanan.

"Kemudian ada pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi, penyiaran dan sistem dan transaksi elektronik. Pertahanan dan keamanan dan ketenagakerjaan," jelasnya.

Menurutnya, dengan kemudahan dan kepastian perijin diharapkan lebih banyak lagi pengusaha yang berinvestasi di Kota Tangsel. Kota Tangsel sebagai tempatnya wisata kuliner banyaknya para pengusaha kuliner yang berlomba-lomba memilih Tangsel sebagai lokasi usahanya. 

"Kota Tangsel sebagai kota perdagangan dan jasa, salah satunya jasa micce, maka dari itu tumbuh dan perkembang hotel-hotel di Kota Tangsel," tuturnya.

Sumber: