Polri, KPK dan Kejagung, Sepakati Gaya Baru Perangi Korupsi
Selama tiga tahun mendatang, lembaga penegak hukum di Indonesia seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggunakan gaya baru dalam pemberantasan korupsi.
Kerjasama yang dilakukan seperti sinergi penanganan tindak pidana korupsi, pembinaan aparatur penegak hukum, bantuan narasumber atau ahli dan pengamanan sarana atau prasarana. Lalu ada juga permintaan data atau informasi dan peningkatan, pengembangan kapasitas kelembagaan serta sumber daya manusia.
Ketiga lembaga ini juga sepakat dalam halĀ pemanggilan terhadap anggota salah satu dari lembaga itu maka yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pimpinan dari masing-masing lembaga tersebut.
Begitu juga dengan pemeriksaan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya harus melalui pendampingan hukum atau advokat dari pihak dan pemeriksaan dilakukan di kantor para pihak ketiga lembaga tersebut.
Penggeledahan atau penyitaan dan memasuki kantor di antara ketiganya harus memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukan tindakan tersebut, kecuali tertangkap tangan.
Selanjutnya masing-masing pihak juga melakukan pertemuan dan dengar pendapat dalam rangka mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Para pihak juga dapat meminta dan memberikan data atau informasi terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (elf/JPG)
Sumber: