Bawaslu Banten Turunkan APK Pemilu di Masa Tenang

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal dan jajaran melakukan penertiban di di sepanjang Jalan Siliwangi sampai Sunan Kalijaga Rangkasbitung Lebak, sampai dijalur Jalan Raya Petir Kec. Cikeusal Kabupaten Serang, Minggu (11/2/2024). -Bawaslu Banten-
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih, secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," tuturnya.
"Bawaslu berharap semua pihak dapat mentaati aturan sehingga dapat menjaga kondusifitas pemilu," paparnya. (*)
Sumber: