Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Soal Retribusi Pusat Kesehatan Hewan Disusun

Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Soal Retribusi Pusat Kesehatan Hewan Disusun

Kepala UPT Puskeswan Kota Tangsel Pipit Surya Yuniar. -Tri Budi/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemkot Tangsel berencana menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari layanan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Layanan yang semula gratis, nantinya akan dikenakan tarif (retribusi) per satu kali layanan kesehatan bagi hewan peliharaan.

 

Kepala UPT Puskeswan Kota Tangsel Pipit Surya Yuniar mengatakan, petunjuk teknis (Juknis) peraturan wali kota (Perwal) retribusi daerah sedang disusun. "Rencananya tahun depan mulai diberlakukan retribusinya," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Selasa (6/2/2024).

 

Pipit menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan studi kebeberapa daerah, seperti ke Cimahi Jawa Barat, Jakarta, Pandeglang, Bogor untuk menggali informasi terkait retribusi puskeswan.

 

"Daerah yang kita kunjungi ini sudah menerapkan retribusi puskeswan, jadi kita belajar disana," tambahnya.

 

Menurutnya, pihaknya berharap penyusunan Perwal tahun ini selesai dan bisa mulai diterapkan tahun depan. Ia mengaku, retribusi yang akan dikenakan hanya sekitar Rp 25 tibu per sekali tindakan per ekor.

 

"Ini sudah termasuk biaya dokter dan obat yang diaplikasikan di tempat. Kalau obat yang dibawa pulang akan diresepkan dan obatnya silahkan dibeli di luar," tuturnya.

 

Pipit menjelaskan, retribusi Rp 25 ribu tersebut untuk semua hewan yang dibawa ke puskeswan. Sedangkan untukvternak biasanya petugas yang dipanggil tempat oleh masyarakat namun, nantinya biayanya berbeda.

 

Sumber: