Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Soal Retribusi Pusat Kesehatan Hewan Disusun

Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Soal Retribusi Pusat Kesehatan Hewan Disusun

Kepala UPT Puskeswan Kota Tangsel Pipit Surya Yuniar. -Tri Budi/tangerangekspres.id-

Saat ini di Provinsi Banten, rumah sakit hewan milik provinsi dan rumah sakit hewan Pandeglang sudah ada retribusi. Untuk rumah sakit hewan di Kabupaten Pandeglang namanya skema, yakni per tindakan kecil.

 

"Contoh suntik biaya sendiri, obat cacing biaya sendiri dan lainnya. Tapi, skema ini kurang masuk," ungkapnya.

 

Pipit mengaku, tiap hari ada sekitar 25 ekor hewan yang dibawa ke Puskeswan untuk dilakukan tindakan pengobatan. 25 ekor tersebut merupakan maksimal layanan yang diberikan tiap hari.

 

"Kalau yang datang lebih banyak kita suruh datang lagi besok. Kalau gratis tidak dibatasi tentunya pasien akan banyak," tuturnya.

 

"Tujuan retribusi ini tentunya untuk meningkatkan PAD dan tingkatkan kualitas pelayanan," tutupnya. (*)

 

 

Sumber: