Akibat Blank Spot, 63 TPS Tidak Gunakan Aplikasi Sirekap

Akibat Blank Spot, 63 TPS Tidak Gunakan Aplikasi Sirekap

Petugas memberikan surat suara kepada salah satu DPT, untuk melakukan pencoblosan pada simulasi Pemilu 2024 di Kecamatan Cinangka, yang dilakukan beberapa hari lalu. -AGUNG GUMELAR / TANGERANGEKSPRES.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, mewajibkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Akan tetapi, di Kabupaten Serang masih memiliki wilayah yang masuk dalam kategori balnk spot atau susah sinyal, kebanyakan berada di wilayah perbukitan seperti Kecamatan Cinangka, Padarincang dan lainnya. 

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, ada 63 Tempat TPS yang tersebar di 10 kecamatan pada Daerah Pemilihan (Dapil) empat dan tiga, yang masih mengalami balnk spot atau susah sinyal. 

Sehingga, bagi TPS yang mengalami blank spot atau susah sinyal pada pelaksanaan penghitungan surat suara, nantinya dilakukan secara manual. 

"Wilayah susah sinyal ini, tidak wajib menggunakan aplikasi Sirekap dan kalau dipaksakan nantinya akan berlangsung lama. Tapi, kita sudah koordinasi dengan Pemkab Serang mengenai permasalahan tersebut, supaya dapat bisa diatasi," katanya kepada wartawan melalui telepon seluler, Senin 5 Februari 2024.

Nasehudin mengatakan, meski dilakukan secara manual namun diwajibkan kepada para petugas di TPS, yang susah sinyal itu untuk menyediakan alat pengganda agar dapat membantu tugas dari KPPS.

Nantinya, ketika penghitungan surat suara selesai dan telah digandakan maka petugas harus membawanya ke kantor kecamatan, untuk memindahkannya melalui aplikasi Sirekap. 

"Ini salah satu cara kita, untuk mengantisipasi dalam penghitungan surat suara terhadap wilayah yang susah sinyal, menggunakan alat pengganda agar nantinya KPPS membuat salinan terlalu banyak. Setelah itu, ke kantor kecamatan untuk dimasukkan ke Sirekap," ujarnya. 

Dikatakan Nasehudin, rata-rata waktu dalam kecepatan penghitungan surat suara dimulai setelah pencoblosan, sekitar pukul 15.00 WIB dan paling cepat dapat selesai pada pukul 18.00 WIB. 

Pada pelaksanaan penghitungan surat suara, yang secara manual pihaknya menegaskan kepada petugas, diminta untuk cermat dan dengan suara yang keras. 

"Kalau misalkan, kondisinya gelap harus ada penerangan dan saksi juga harus dihadirkan, hal itu dilakukan agar tidak terlalu lama dalam penghitungan surat suara. Karena, rata-rata magrib harus sudah selesai semua, namun masih relatif tergantung kondisi di lapangan," ucapnya. (*)

Sumber: