Bocah 10 Tahun Digagahi Ayah Tiri Selama 3 Tahun

Bocah 10 Tahun Digagahi Ayah Tiri Selama 3 Tahun

ILUSTRASI--

TANGERANGEKSPRES.ID - Miris! Bocah perempuan berusia 10 tahun warga Kecamatan Karawaci diduga digagahi Ayah tirinya. Pasalnya, perbuatan biadab itu dilakukan dalam kurun 3 tahun. Hal itu terungkap ketika ibu kandungnya memerhatikan adanya perubahan anaknya yang berinisial S yang terlihat sering melamun.

M yang merupakan Ibu kandung dari S itu kemudian menanyakan ihwal kondisi anaknya tersebut. Kaget bukan kepalang ketika anaknya itu mengaku telah digagahi ayah tirinya berinisial MMH tersebut.

"Saya kaget banget. Anak saya bilang itu sudah dilakukan selama 3 tahun," ungkap M saat ditemui awak media, Rabu (31/1/2024).

"Anak saya bilang itu bisa sehari 2 kali kalau suami saya itu mau," sambungnya.

Berdasarkan penjelasan korban, M mengatakan, bahwa korban dirudapaksa oleh ayah tirinya itu dalam tekanan sehingga korban mengikuti permintaan ayah tirinya tersebut. "Dia kalau minta pake ancaman gitu, jangan bilang-bilang sama ibu, kalau bilang mau dibunuh," ujarnya.

Dikatakan, adanya kejadian tersebut, M langsung mengadukan kepada ayah kandung korban yang tengah bekerja sebagai juru parkir di sekitaran Pasar Anyar, Kita Tangerang.

Mendengar berita itu, ayah kandung korban,  Tison pun kaget bukan kepalang. "Berasa tersambar petir disiang bolong, jelas marah lah siapa sih yang anaknya mau digituin," sesal Tison.

Tison memastikan kepada korban bahwa ayah tirinya telah melakukan perbuatan biadab tersebut. Menurut Tison, berdasarkan pengakuan korban, perilaku bejat MMH sudah dilakukan selama 3 tahun. Aksi itu dilakukan saat mantan istrinya itu sedang tidak berada di rumah.

“Katanya itu sudah sering dilakukan, dan anak saya juga diancam supaya tidak melapor perbuatan itu ke ibu dan bapak kandungnya,” ujarnya.

Namun korban akhirnya berani bercerita bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak tirinya. Tison yang geram mendengar pengakuan korban yang telah dicabuli. Tison bersama mantan istrinya pun kemudian melaporkan perbuatan yang dilakukan ayah tiri korban ke pihak kepolisian. Menurutnya, dia bersama mantan istrinya itu melaporkan pada 20 Januari 2024 lalu.

“Sebenarnya sudah lama kita laporkan, pas dapat kabar itu, malam tu juga saya langsung lapor ke pihak kepolisian," tukasnya.

 "Informasinya sih bapak tirinya itu sudah ditangkap,” jelasnya

Tison menambahkan, bahwa setahun yang lalu anak kandungnya itu pernah menceritakan bahwa korban telah mengalami pencabulan serupa. Namun kasus itu dimediasi secara kekeluargaan dan tidak melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

“Baru sekarang kita laporkan, biar jera," kesalnya.

 Kanit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumanti saat dihubungi terkait kasus tersebut, dia belum mengetahui adanya laporan tersebut.

"Saya belum denger, nanti saya kroscek. Soalnya banyak juga yang kita tangani," kata AKP Rumanti saat dihubungi.

"Kalau ada surat laporannya coba kirim," sambungnya.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang didapat Tangerang Ekspres, dengan nomor : LP/B/73/1/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METEO JAYA. Orang tua korban pada 20 Januari melaporkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan ayah tirinya sekira pukul 23.32 WIB.(*)

Sumber: