5 ASN di Pemkot Serang yang Langgar Netralitas Disanksi Ringan

5 ASN di Pemkot Serang yang Langgar Netralitas Disanksi Ringan

Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat-Dani Mukarom-


TANGERANGEKSPRES.ID - Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang yang terbukti melakukan pelanggaran dengan turut serta mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu disanksi ringan oleh Komisi ASN (KASN).

"Sudah, sudah diputuskan. Kemaren saya sudah nanya pak Sekda dan kepala BKPSDM sudah ke KASN. Kalau tidak salah sudah ditegur dan diberikan sanksi ringan, bentuknya teguran surat yang disampaikan pimpinan kepada yang bersangkutan," kata Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat, Rabu (31/1/2024).

Yedi menuturkan, sanksi yang diterima sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin.

"Sudah ke KASN, sudah semua berjalan. Kita himbau harus jaga diri masing-masing, tau aturan, tau ketentuan," ujarnya.

Ia menuturkan, ASN harus bersifat netral dan tidak memihak pada salah satu peserta Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

"Jaga diri masing-masing, dari hati masing-masing, sudah tau netral ikutin pertautan perundang-undangan. Kami menghimbau masyarakat untuk tertib jangan berduyun-duyun, pokoknya ke depan pada saat penyelenggaraan Pemilu kita berjalan lancar dan aman," ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat empat jenis pelanggaran, yaitu administratif, pidana, etik, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

"Yang netralitas ASN, TNI-Polri itu masuknya pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Maka, bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi yang isinya tentang pelanggaran dan jatuhnya sanksi, bersifat rekomendasi," katanya.

Fierly mengatakan, Bawaslu tidak dapat memutuskan perihal sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua oknum guru yang berstatus PNS tersebut. Karena, segala bentuk pelanggaran, yang berhak memutuskan sanksi adalah KASN.

"Peraturan Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga ada klasifikasi sanksinya. Kalau kami hanya sebatas memberikan rekomendasi melalui kajian. Makanya, kami serahkan ke KASN untuk sanksinya," ujarnya. (*)

Sumber: