Politisi NasDem Dilaporkan ke Bareskrim

Politisi NasDem Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA-Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan politikus Partai NasDem Victor Laiskodat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian, Jumat (4/8). Ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu dianggap melontarkan ujaran kebencian. Laporan PAN tertuang dalam LP/775/VIII/2017/Bareskrim tanggal 4 Agustus 2017. Hal yang dipersoalkan adalah ucapan Victor saat berpidato di acara deklarasi dukungan paket calon pilkada serentak 2018 di Tarus, Kabupaten Kupang, Nusa Ternggara Timur (NTT) 1 Agustus 2017. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Surya I Wahyudi, mengatakan pidato Victor secara nyata berisi ujaran kebencian yang mengarah pada provokasi bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang bisa merusak persatuan dan kesatuan bangsa. “Materi pidato secara nyata berisi penistaan agama," kata Surya di Bareskrim Polri, Jumat (4/8). Menurut Surya, pidato itu juga berisi fitnah dan pencemaran nama baik institusi PAN, Gerindra, Partai Demokrat dan PKS sebagai partai politik yang keberadaannya diakui secara hukum. Pidato Victor, sambung Surya, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mencederai demokrasi yang seharusnya dibangun dengan elegan, bermartabat, santun dan mendidik. "Sehingga patut diduga kuat telah menimbulkan peristiwa tindak pidana," kata sekretaris jenderal Barisan Muda (BM) PAN itu. Karena itu Surya menduga Victor telah melanggar pasal 156, 156a KUHP, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tengang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , pasal 4 dan 16 dan UU nomor 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi. "Karena pidato yang bisa menimbulkan perpecahan dan konflik, maka PAN meminta Kapolri melalui Kabareskrim segera menindaklanjuti secara hukum laporan-laporan terkait pidato Victor," katanya. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga akan mengambil langkah hukum terhadap Victor. Rencana itu sebagai respons atas tuduhan Victor yang menyebut PKS sebagai partai pendukung khilafah. Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP PKS Zainudin Paru mengatakan, pihaknya berencana melaporkan Victor ke kepolisian pada Senin depan (7/8). "Akan melaporkan ke pihak kepolisian pada Senin nanti," ujar Zainudin dalam konferensi pers di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (4/8). Bahkan, rencana PKS tak hanya melaporkan Victor ke polisi. Sebab, PKS juga akan melaporkan politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Zainudin pun mengharapkan kepolisian nantinya bisa memproses laporan tentang Victor. Apabila laporan tidak ditindaklanjuti, katanya, kemungkinan besar akan memicu kemarahan partai lain yang juga disinggung Victor, yakni Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat Partai Amanat Nasional (PAN). "Bahkan juga khawatir akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat," katanya. Sebelumnya Victor dalam pidatonya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak warga tak mencoblos partai-partai ataupun calon kepala daerah yang menentang Perppu Ormas. Victor menyebut partai penolak Perppu Ormas, yakni Gerindra, Partai Demokrat, PKS dan PAN merupakan pendukung khilafah. “Mengerti negara khilafah? Semua wajib salat,” ujar Victor. Menurutnya, negara khilafah tidak memberi tempat bagi perbedaan. “Semua harus salat,” tegasnya dalam video pendek yang kini viral. (jpc)

Sumber: