Polres Metro Tangerang Kota Sita Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetika dan Sembako

Konferensi Pers ungkap kasus peredaran obat terlarang di Polres Metro Tangerang Kota. Jumat (19/1).-Ahmad Syihabudin-
Selanjutnya, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Dimana dijelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana pidana penjara selama 12 Tahun. (*)
Sumber: