Polres Metro Tangerang Kota Sita Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetika dan Sembako

Polres Metro Tangerang Kota Sita Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetika dan Sembako

Konferensi Pers ungkap kasus peredaran obat terlarang di Polres Metro Tangerang Kota. Jumat (19/1).-Ahmad Syihabudin-

 

Selanjutnya, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. 

 

Dimana dijelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana pidana penjara selama 12 Tahun. (*)

Sumber: