Agar Tidak Dicurigai, Pengedar Sabu Nyambi Jadi Kuli Bangunan
Wajah pelaku pengedar narkoba yang telah diblur kepolisian. --
Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Kasus penangkapan AH, akan kami kembangkan, dan JA yang mengaku warga Jakarta Barat ini bisa ditangkap secepatnya. Saya mengimbau, kepada masyarakat supaya menghindari narkoba," tuturnya. (*)
Sumber: