Sejumlah TPS di Kabupaten Tangerang Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya

Sejumlah TPS di Kabupaten Tangerang Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya

Ketua PPK Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Tamim Hudri.-Foto PPK Pasar Kemis-

TANGERANGEKSPRES.ID - Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tangerang berpotensi pemungutan suara ulang (PSU).

Sesuai dengan pemetaan yang dilakuakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ada sejumlah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi rawan bencana. Khususnya bencana banjir saat pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua PPK Pasar Kemis Tamim Hudri menjelaskan, sesuai dengan pendataan dan pemetaan oleh pihaknya, terdapat 3 TPS yang rawan banjir saat pelaksanaan Pemilu 2024.

"Yaitu, TPS 100, TPS 101, TPS 102 di RW 20, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," jelasnya, saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Sekretariat PPK Pasar Kemis, Selasa (16/1/2024) malam.

Memasuki musim hujan, menurutnya, potensi bencana banjir ataupun muncul genangan pada lokasi pendirian TPS menjadi salah satu kewaspadaan pihaknya.

Sebab, lanjutnya, wilayah di Desa Gelam Jaya, menjadi wilayah dengan potensi genangan maupun banjir paling diwaspadai, dibandingkan wilayah desa atau kelurahan lain.

"Kalau bencana angin puting beliung kan potensinya tidak bisa kami prediksi, tapi kalau genangan atau banjir memang sering terjadi di wilayah Desa Gelam Jaya," ucapnya.

Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) PPK Pasar Kemis Wahyu Abdi Sutrisno menjelaskan, kemungkinan terburuk jika terjadi banjir di lokasi TPS, opsinya yaitu pemungutan suara ulang.

"Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang PSU, pemungutan suara di TPS dapat diulang, apabila terjadi bencana alam," jelasnya.

"Misalkan, kemungkinan buruk terjadi banjir saat hari H pemungutan suara, maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mengusulkan pemungutan suara ulang," kata pria yang akrab disapa Trisno ini.

"Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan, yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Lalu, usulan KPPS diteruskan kepada PPK, untuk diajukan ke KPU untuk pengambilan keputusan," imbuhnya. (*)

Sumber: