Panwaslu Sepatan Timur Ungkap Parpol yang Alat Kampanyenya Banyak Melanggar

Panwaslu Sepatan Timur Ungkap Parpol yang Alat Kampanyenya Banyak Melanggar

Seorang petugas menantang maut saat ingin menertibkan baliho yang terpasang dekat dengan kabel listrik, di Jalan Kedaung Barat-Sepatan.-Foto: Panwaslu Sepatan Timur-

TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, diketahui telah menetapkan lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dalam Pemilu 2024, antara lain jalan protokol, hutan kota, taman kota, sarana umum milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pepohonan.

Di Kecamatan Sepatan Timur, yang masuk jalan protokol, yaitu Jalan Kedaung Barat-Sepatan. Sebab demikian, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan setempat, gencar menertibkan alat peraga kampanye di jalan tersebut.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sepatan Timur Satibi mengungkapkan, sudah empat kali melaksanakan penertiban alat peraga kampanye di jalan protokol yakni, Jalan Kedaung Barat-Sepatan sejak masa kampanye.

"Terakhir, kami laksanakan penertiban alat peraga kampanye atau yang ke empat kalinya, itu pada Rabu, 10 Januari 2024," kata Satibi, kepada wartawan, di Kantor Sekretariat Panwaslu Sepatan Timur, Senin (15/1/2024).

Berdasarkan data hingga tanggal tersebut, Satibi mengungkapkan, sebanyak 117 banner, 36 baliho dan 110 spanduk, telah ditertibkan petugas Panwaslu bersama Trantib kecamatan.

"Alat peraga kampanye antara lain bergambar capres dan cawapres nomor urut 1, 2 dan 3. Calon DPD RI. Dan caleg dari PKB, Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrart, Partai Perindo dan PPP," jelasnya.

Satibi membeberkan, dari Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, telah ditertibkan 3 banner, 2 baliho dan 4 spanduk.

Dari Capres dan Cawapres nomor urut 2, telah ditertibkan 7 banner, 4 baliho dan 7 spanduk. Lalu, dari Capres dan Cawapres nomor urut 3, telah ditertibkan 6 banner, 3 baliho dan 2 spanduk.

"Kalau dari Caleg, alat peraga kampaye yang paling banyak ditertibkan. Pertama berasal dari Partai Demokrat, 48 alat peraga kampanye. Ke dua dari Partai Golkar, 32 alat peraga kampanye. Urutan ke tiga terbanyak, dari PKB, 27 alat peraga kampanye," imbuhnya. (*)

Sumber: