Gelembungkan Tarif Parkir

Gelembungkan Tarif Parkir

SERPONG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel menyita 128 potongan tiket parkir Taman Kota II, BSD, Kecamatan Setu. Ini dilakukan karena, juru parkir (jukir) di tempat ini menaikkan tarif seenaknya. Atas perbuatannya, para jukir ini terancam sanksi pidana. Tindakan para juru parkir ini dinilai menyalahi aturan. Mereka dituding melakukan pungutan liar (pungli) dan sangat merugikan warga. Pungli yang dilakukan jukir ini dengan cara, mengubah nominal tarif tiket parkir yang dikeluarkan Dishub Kota Tangsel. Petugas parkir ini mengubah tarif dari Rp 2.000 untuk mobil menjadi Rp 3.000. Lalu, tarif parkir untuk motor diubah menjadi Rp 2.000 dari seharusnya Rp 1.000 untuk sekali parkir. Karcis parkir dari Dishub Kota Tangsel itu, diubah menggunakan spidol. Kepala Seksi (Kasi) Tata Teknis Perparkiran dan Terminal pada Dishub Kota Tangsel M Saptaji mengakatan, satu bulan lalu pihaknya memberikan surat perintah tugas kepada warga yang minta izin mengelola parkir di Taman Kota 2. “Kita kasih perintah karena, berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (3/8). Saptaji menambahkan, Dishub memberikan izin pengelolaan parkir dengan sistem parkir on street atau bahu jalan. Besarnya tarif Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2 ribu untuk mobil. Ia menjelaskan, pengunjung yang datang ke Taman Kota 2 cukup banyak. Tentunya uang parkir yang diperoleh juga banyak. Dishub saat memberikan surat perintah tugas kepada pengelola parkir supaya menyetorkan uang sebesar Rp 1 juta tiap bulan sebagai PAD. “Tapi, mereka bilang mampunya hanya Rp 500 ribu dan yang kita terima memang segitu,” tambahnya. Namun, setelah mengetahui bahwa pengelola parkir bermain curang, Dishub berencana mencabut surat tugas yang diberikan kepada para pengelola. “Besok (hari ini, red) surat perintah tugas akan kita ambil, dan untuk pengelola parkirnya kita panggil,” ungkapnya. Penelusuran Tangerang Ekspres, selain di Taman Kota 2, penggelembungan tarif parkir juga terjadi di Tandon Ciater, Serpong. Untuk motor tarif parkir seharusnya Rp 1.000 menjadi Rp 3 ribu. Sedangkan untuk mobil seharusnya Rp 2 ribu menjadi Rp 5 ribu untuk sekali parkir. Atas banyaknya kecurangan para pengelola parkir itu, Kepada Dishub Kota Tangsel Sukanta berjanji segera melakukan tindakan tegas. Ia bahkan siap memenjarakan oknum juru parkir dimaskud. “Kita akan laporkan mereka ke polisi, lantaran telah curang dan merugikan warga lewat pungli tarif parkir,” katanya. (bud/esa)

Sumber: