Tilang Elektronik Polresta Tangerang Capai 6 ribu Kendaraan, Korban Meninggal Meningkat
PELANGGAR MASIH TINGGI: Kapolresta Tangerang Kombespol Sigit Dany Setiyono (tengah) didampingi Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana (kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait jumlah kendaraan tilang sepanjang 2023 di Mapolresta Tangerang-Dok Humas Polresta Tangerang for Tangerang Ekspres-
TIGARAKSA, TANGERANGEKSPRES.CO.ID -- Tilang elektronik di wilayah Polresta Tangerang menjaring 6.119 pelanggar. Kendaraan terekam melanggar di kamera tilang yang ada di Kecamatan Balaraja dan Lampu Merah Tigaraksa. Pada tahun ini korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas meningkat.
Kapolresta Tangerang Kombespol Sigit Dany Setiyono mengatakan, ada sekira 6.119 kendaraan yang terjaring tilang elektronik. Total keseluruhan tilang baik manual maupun elektronik sebanyak 12.656 kendaraan.
"Masih banyaknya kendaraan yang ditilang ini menunjukkan kurangnya kesadaran dari pengendara untuk tertib lalulintas," jelasnya, Rabu 27 Desember 2023.
Sigit mengatakan, angka tilang tersebut merupakan akumulasi sepanjang 2023. Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya ada kendaraan yang terjaring sebanyak 39.583 unit.
"Jenis pelanggaran yang terkait surat izin mengemudi (SIM) sebanyak 4.789 kasus. Lalu, yang terkait STNK ada 7.867 kasus," jelasnya.
Lanjut Sigit, kendaraan yang terbanyak terkena tilang roda dua dengan 8952 kasus. Sedangkan, kendaraan roda empat sebanyak 2519 kasus dan roda enam sebanyak 1185 kasus.
Kata Sigit, petugas melakukan teguran kepada pengendara sebanyak 11.042 kali. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 82.798 kali. Ia menuturkan, kendaraan dikenai sanksi teguran dalam rangka edukasi terhadap pengendara agar tertib berlalulintas.
Sumber: