Kasus Mobil Caleg Berplat Nomor Polisi Masuk Gakumdu
Mobil Pajero Sport berplat nomor polisi yang digunakan salah Anggota DPR RI yang juga Caleg dari Dapil Banten III, Tangerang.--
TANGERANGEKSPRES - Anggota DPR RI aktif dari Partai Demokrat yang juga calon legislatif (Caleg) Zulfikar Hamonangan menggunakan mobil Pajero bernomor plat polisi Polri 70088-VII saat kampanye.
Ia sudah mendapat sanksi tilang dan pencabutan nomor plat polisi itu dari Polresta Tangerang. Kini, kasus dugaan pelanggaran pemilu masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Sentra Gakumdu dibentuk untuk menangani kasus pidana Pemilu. Di dalam Gakumdu ini ada perwakilan dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, sudah dilakukan investigasi dan pengumpulan bukti oleh tim pengawas. Bahkan, kasus itu sudah dilakukan register oleh Bawaslu.
"Kita sudah melakukan investigasi dan pengumpulan bukti dan sebagainya, kita juga sudah me-register. Kita dorong ke Gakkumdu, artinya bahwa kita melakukan proses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg DPR RI, itu," jelasnya kepada TangerangEkspres, Selasa, 19 Desember 2023.
Ia menuturkan, belum bisa memastikan bukti formil dan materil dalam kasus caleg DPR RI dari Partai Demokrat tersebut. Sebab, masih tahapan pembahasan di dalam rapat Gakumdu yang dibahas kemarin. Bahkan, kata dia, yang bersangkutan belum dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi.
"Sementara baru pembahasan di Gakkumdu. Kita tunggu informasi selanjutnya. Rencananya yang bersangkutan akan dipanggil. Baru pembahasan di Gakkumdu, iya hasilnya sementara ini kita butuh keterangan dan klarifikasi dari beberapa pihak," jelasnya.
Lanjut Muslik, Sentra Gakumdu akan memanggil beberapa pihak dalam klarifikasi dan keterangan di kasus caleg DPR RI Zulfikar. Termasuk organisasi sayap partai Demokrat yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Nanti bisa sedikit bisa banyak orang yang diklarifikasi, terutama dari yang bersangkutan, dari Angkatan Muda Partai Demokrat (AMPD). Kalau misalkan digunakan kampanye seperti yang di video kita belum bisa menjustifikasi itu. Kita perlu klarifikasi dan pertanyaan dahulu. Makannya kita lakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan pemilu," jelasnya.
Meski sudah mendapat sanksi tilang dan pencabutan nomor plat kendaraan dari Polresta Tangerang. Muslik menjabarkan, kasus dugaan pelanggaran pemilu tak seperti di kepolisian.
"Kalau itu kan kewenangan kepolisian, kita prosesnya panjang, tidak bisa kita pemilu itu, seperti di kepolisian. Kita ada proses investigasi, butuh referensi dan sebagainya sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang penegakan di Sentra Gakkumdu. Baru pembahasan awal di Gakkumdu dan masih panjang prosesnya, kita belum ke arah sanksi," jelasnya.
Sebelumnya, video viral memperlihatkan sebuah mobil berplat dinas Polri tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye caleg bergambar Zulfikar di Desa Kali Asin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Bahkan, mobil yang dipasangi sirine dan strobo itu juga digunakan mengangkut dan menurunkan kalender dan spandu.
Setelah diselidiki, peristiwa itu terjadi di daerah hukum Polresta Tangerang Polda Banten. Terang saja, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono langsung menindaklanjuti kejadian itu.
Sigit menyampaikan, upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.
Sumber: