Bawaslu Kota Serang Agendakan Penertiban APK Besar-besaran di Enam Kecamatan
SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu Kota Serang akan melakukan penertiban baliho para calon legislatif (Caleg) di enam kecamatan yang ada di Kota Serang. Hal tersebut mengingat masa kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban dengan secara berkala di setiap kecamatan yang ada di Kota Serang. "Hari ini serentak penertiban di setiap Kecamatan se-Kota serang. Ini nanti secara berkala per tiga hari atau per lima hari merek bergerak lagi. Kalau hari ini mengejar keserentakannya aja," ujar Fierly, Kamis 16 November 2023. Sementara, untuk penertiban dengan skala yang besar, kata Fierly, akan dilakukan pada h-3 sebelum menghadapi masa kampanye. "H-3 kampanye nanti ada penertiban dalam skala yang lebih besar," katanya. Kendati demikian, Fierly menjelaskan, untuk para caleg yang masih bandel memasang spanduk sebelum masa kampanye tidak ada sanksi yang diterapkan. "Kalau itu kan harus dimaknai alat peraga sosialisasi. Sepanjang tidak ada ajakan untuk memilih dan tidak ada identitas bacaleg seperti adanya nomor urut dan daerah pemilihan," ucapnya. Menurutnya, hal tersebut juga tidak ada dalam aturan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pihaknya akan melakukan himbauan dan penertiban saja. "Di per PKPU tidak ada pemasangan sebelum (kampanye) lalu ada sanksinya, itu kan tidak ada. Paling dihimbau dan penertiban dengan Satpol PP," tuturnya. (*) Reporter: Dani Mukarom Editor : Aries Maulansyah
Sumber: