Kasus Pembunuhan PMI Asal Mekar Baru, FPMI Banten: Bukti Kejahatan Calo

Kasus Pembunuhan PMI Asal Mekar Baru, FPMI Banten: Bukti Kejahatan Calo

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Ene Engsih, warga asal Kampung Sura, RT 01 RW 01, Desa Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang tewas ditangan kedua majikannya, di Najran, Arab Saudi September 2022. Kasus tersebut kini telah memasuki masa persidangan di Arab Saudi.Berdasarkan informasi yang dihimpun TangerangEkspres.co.id, hal itu diketahui setelah pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mendatangi rumah Ene Engsih didampingi Humas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten Budi cahyono dan Kepala Desa (Kades) Mekar Baru Suja'i, sekitar dua bulan lalu. Dalam pertemuan kala itu, dituturkan Suja'i, pihak Kemenlu dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI), menyatakan sebagai kuasa hukum keluarga. "Kuasa hukumnya, tidak ada kuasa hukum lain," tuturnya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 15 November 2023. Suja'i menyampaikan, pihak keluarga Ene Engsih hanya mempercayai Kemenlu dan BHI sebagai kuasa hukum keluarga serta mempercayai proses persidangan yang dilaksanakan di Arab Saudi. "Lalu, sekarang pihak keluarga hanya bisa bersabar," kata Suja'i. Terpisah, Ketua Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) Banten Marnan Sarbini mengungkapkan, ada upaya-upaya dari calo untuk mengambil keuntungan dengan membujuk-rayu keluarga Ene Engsih. "Terbukti, ada calo bikin surat kuasa yang ke dua. Beruntung surat kuasa ke dua itu, ditolak di Pengadilan Riyad, Arab Saudi," ungkap Sarbini Marnan. Dengan demikian, disampaikan Marnan Sarbini, Kades Mekar Baru Suja'i telah meminta kepada pihak keluarga Ene Engsih, agar mengabaikan calo ilegal yang memberangkatkan Ene Engsih bekerja ke Arab Saudi. "Karena selama ini, pihak sponsor atau calo, hanya memberikan dana santunan sebesar 20 juta rupiah kepada keluarga Ene Engsih. Kasus Pembunuhan PMI di Arab Saudi ini, bukti kejahatan calo ilegal," tuturnya. Oleh karena itu, Marnan Sarbini minta kepada pihak keluarga, agar mengabaikan calo ilegal bila memberikan janji-janji manis. "Kita fokus pada persidangan Ene Engsih! Siapapun pihak yang terlibat baik penganiayaan, pembunuhan sampai yang memberangkatkan hingga tewasnya Ene Engsih, harus diproses sesuai ketentuan hukum," kata Marnan Sarbini. Untuk informasi, Ene Engsih diberangkatkan sebagai TKW ke Arab Saudi pada 2021 lalu. Ia diinfokan meninggal pada September 2022. (*) Reporter: Zakky Adnan Editor : Andy

Sumber: