ASN Diminta Jaga Netralitas Saat Berpose Foto, Ini Sembilan Pose Yang Dilarang

ASN Diminta Jaga Netralitas Saat Berpose Foto, Ini Sembilan Pose Yang Dilarang

SERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya jelang dan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Khususnya pada berfoto, ASN harus berhati-hati agar tidak terlihat memberikan dukungan politik, melalui gerakan atau ekspresi tubuh saat berpose terutama menjelang tahun politik. Tujuannya, supaya dipastikan mereka tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugas pemerintahannya. Terdapat sembilan gestur poto yang dilarang ASN pada saat berpose yaitu, pose gaya tangan jari telunjuk atau angka satu, gaya tangan angka dua, gaya tangan metal. Kemudian, gaya tangan dengan ibu jari, gaya jari dilipat berbentuk hati atau saranghaeyo dari Korea Selatan, gaya tangan dengan jari telunjuk dan ibu jari, gaya tangan yang menyimbolkan ok, gaya tangan yang menunjukkan kedua telapak tangan, dan gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan ibu jari dan jari kelingking. Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, dasar hukum larangan gaya berfoto ASN itu merujuk pada SKB tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Sehingga, mengambil foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN. "ASN dibatasi norma terkait dengan, larangan kampanye dan beberapa fose foto sangat terbatas. Artinya, fose yang menunjukkan atau mengidentifikasi kepada kecenderungan terhadap salah satu peserta Pemilu itu dilarang oleh ASN," katanya, Senin 13 November 2023. Ari mengatakan, kurang lebih hanya ada dua gaya foto yang diperbolehkan untuk ASN selama Pemilu 2024 berlangsung. Adapun gaya foto yang diperbolehkan yaitu, gaya dengan tangan mengepal seperti salam bawaslu, dan gaya dengan meletakkan tangan di dada seperti salamnya kpu. "Selebihnya tidak diperbolehkan, karena ASN harus menjaga agar tidak ada persepsi lain. Pasalnya, ASN itu harus netral lantaran mereka menjalankan fungsi pelayanan publik, maka tidak bisa menjadi partisan kepada salah satu peserta tertentu," ujarnya. Apabila ditemukan, Ari meminta, segera dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang untuk dapat ditindaklanjuti. Adapun prosesnya akan dilakukan pemanggilan, lalu meminta klarifikasi, melakukan kajian akhir, dan menyampaikan rekomendasi kepada KASN, atau ke atasan langsung yang bersangkutan agar tindaklanjutnya. "Bawaslu tidak sampai kepada memberikan sanksi kepada ASN, karena itu bukan menjadi kewenangan kami. Tugas kami hanya sampai memberikan rekomendasi, dan untuk sanksinya dilakukan oleh KASN atau atasannya dari ASN yang bermasalah tersebut," ucapnya. (*) Reporter : Agung Gumelar

Sumber: