Langgar Perbup, Truk Muatan Tanah Melintas Depan Kantor Kecamatan Ini

Langgar Perbup, Truk Muatan Tanah Melintas Depan Kantor Kecamatan Ini

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Mobil dumpt truk bermuatan tanah melintas pada siang hari, di Jalan Raya Cirarab, tepatnya depan Kantor Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis, 9 November 2023. Pantauan TangerangEkspres.co.id, sekitar pukul 11.20 WIB, sejumlah mobil dump truk bermuatan tanah melintas di depan Kantor Kecamatan Sukadiri. Para sopir tak peduli ada baliho imbauan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang terpasang di pagar kantor kecamatan. Saat dimintai tanggapannya, Camat Sukadiri Ahmad Hapid mengatakan, Pos Pantau Dinas Pehubungan (Dishub) Tangerang, perlu diadakan bukan hanya di wilayah perbatasan antara Kabupaten Tangerang dengan daerah lain. "Tapi, perlu juga ada Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang, di wilayah kecamatan-kecamatan di Kabupaten Tangerang, yang juga sering ditemui ada praktek ilegal kupasan/galian tanah," kata Ahmad Hapid. Selain itu, menurutnya, karena tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang tidak ada zona penambangan tanah, maka perlu disanksi tegas oknum pengusaha kupasan/galian tanah di Kabupaten Tangerang. "Kalau kupasan/galian tanah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, sudah ditutup. Sekarang yang masih ada di wilayah kecamatan lain, yang masih berbatasan dengan Kecamatan Sukadiri," tuturnya. Dilanjutkannya, apabila galian/kupasan tanah di wilayah kecamatan yang berbatasan dengan Kecamatan Sukadiri, tidak ditutup, lalu dump truk distop di wilayah Kecamatan Sukadiri, maka hanya akan berefek terjadi kemacetan. "Mudah-mudahan, kalau ada Pos Pantau Dishub Tangerang, kantong parkir dan tindakan tegas soal galian/kupasan tanah, insyaallah, Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, akan terlaksana baik," ujarnya. Ahmad Hapid menambahkan, berdasarkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, bahwa kendaraan bermotor angkutan barang golongan III (tiga) dan seterusnya, yang bermuatan ataupun tidak bermuatan khusus tambang tanah pasir dan batu, hanya boleh beroperasi pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. (*) Reporter: Zakky Adnan

Sumber: