Anggota Fraksi PDI-Perjuangan Supardi Himpun Aspirasi dan Unek-unek Warga
TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tangerang, Supardi gelar agenda reses Ke-3 Masa Sidang Tahun 2023-2024, di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Sabtu, 4 November 2023. Dalam sambutannya, Supardi mengatakan, pelaksanaan reses bertujuan untuk mendengarkan aspirasi warga. Kebanyakan warga mengungkapkan unek-unek atau perasaan yang terpendam soal masalah pembangunan yang dihadapi. "Jadi, reses ini salah satu kesempatan saya untuk bertemu dan beratap muka dengan warga. Saya juga bisa ngobrol bareng dengan para konstituen, bisa saling bercerita mengenai permasalahan yang ada di lingkungan," jelasnya. Menurut Supardi, ia adalah pelayan warga. Oleh karena itu, ia akan menghimpun aspirasi warga, khususnya warga di Daerah Pemilihan (Dapil) yang ia naungi, meliputi Kecamatan Gunung Kaler, Kemiri, Kresek, Kronjo, Mauk, Mekar Baru, Sukadiri dan Sukamulya. "Insyaallah, akan kami perjuangkan dan secepatnya terealisasi,” ucapnya. Menurutnya lagi, sebagai seorang wakil rakyat yang diberikan amanah oleh warga, ia harus memperjuangkan aspirasi warga. Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Gunung Kaler Sumirat memohon bantuan dari Pemerintah Kabupaten dan Provinsi, untuk meningkatkan kreativitas para kader PKK desa, melalui pelatihan-pelatihan. Contohnya, pelatihan menjahit dan tata boga. Ketua RT 13, Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Saparudin mengatakan, petani sering kesulitan air untuk mengairi sawah. Sebab itu, petani membutuhkan mesin pompa dan embung untuk memperlancar saluran irigasi. Menjawab usulan-usulan tersebut, Supardi menjelaskan, untuk pembangunan embung bisa diajukan melalui proposal kepada Pemerintah Provinsi, melalui Dinas SDA. "Yang mana biasanya, nanti setelah proposal diterima akan dilakukan peninjauan lapangan. Apabila sesuai dengan syarat yang telah ditentukan, maka akan diusulkan untuk dianggarkan,” jelas Supardi. Untuk pengendalian banjir kiriman akibat luapan sungai Cidurian, tambahnya, persoalan tersebut tidak tercover oleh APBD Kabupaten Tangerang. "Jadi, kita ajukan saja proposal ke Provinsi dan akan diteruskan ke Pemerintah Pusat yaitu Kementerian PUPR. Sebab sungai-sungai merupakan kewenangan Pemerintah Pusat atau Balai Besar," imbuhnya. (*) Reporter: Zakky Adnan Editor : Aries Maulansyah
Sumber: