Penabulu-STPI Ajak Masyarakat Kolaborasi Berantas TB

Penabulu-STPI Ajak Masyarakat Kolaborasi Berantas TB

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Konsorsium SR Penabulu-STPI mengajak elemen masyarakat berkolaborasi dalam penanggulangan tuberkulosis di Kota Tangerang. Hal itu disampaikan Manager SR Penabulu, STPI Banten, Lukman Hakim dalam acara penanggulangan Tuberkulosis di Kota Tangerang yang digelar di d'Prima Hotel, Senin, 30 Oktober 2023. Acara tersebut dihadiri sejumlah sejumlah praktisi kesehatan baik dari pusat, Provinsi Banten dan Kota Tangerang. Lukman mengatakan, pihaknya berupaya untuk memberikan kontribusi sebaik mungkin untuk eliminasi TBC khususnya di Kota Tangerang. "SSR Komunitas merupakan ujung tombak pelaksana Program TB Komunitas 2021-2023 terutama untuk penemuan kasus TBC melalui kegiatan Investigasi Kontak dan Edukasi penyuluhan TBC, pelacakan kasus mangkir, pengantaran OAT, dan pendampingan pasien TBC sampai sembuh (TOSS TBC),” ujar Lukman. Lukman memaparkan, sejak 2021 hingga saat ini, pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang dalam upaya eliminasi TBC melalui kordinasi berjenjang puskesmas, kader, dan tim program pada setiap kegiatan penjangkauan TBC berjalan dengan baik. Hanya saja terdapat hambatan dan tantangan yang terjadi di lapangan. “Di Kota Tangerang banyak hambatan dan tantangan yang terjadi di lapangan baik dari masyarakat yang enggan diperiksa TBC dan kekhawatiran stigma TBC,” katanya. Meski demikian, di kota Tangerang, kata Lukman penanganan tuberkulosis tergolong sangat bagus. Sebab, program penanganan tuberkulosis menunjukkan angka yang cukup signifikan. "Di Provinsi Banten ini, kita melihat Kota Tangerang yang bagus dalam menangani TB," tandasnya. Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr Sri Rustiati mengatakan, di Provinsi Banten perlunya peran aktif pemerintah melalui regulasinya untuk lebih memasifkan program penanganan tuberkulosis. Oleh karenanya, dia mendorong pemerintah daerah membuat regulasi yang merupakan payung hukum sebagai turunan dari Perpres No. 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tubercolusis khususnya di wilayah Provinsi Banten. "Penanganan TB di daerah rata-rata belum memiliki Perda atau Perwal/Perbup. Ini penting perlu payung hukum turunan dari Perpres No. 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tubercolusis," kata dr Sri. Dikatakan, permasalahan TB menjadi tantangan untuk segera disikapi. Kasus TB terus meningkat setiap harinya. Permasalahan pada pasien TBC juga tidak hanya kesehatan, tetapi juga ekonomi, lingkungan serta, psikososial. Maka, perlu dirumuskan keterlibatan langsung pemerintah yang didukung oleh lintas sektor dan seluruh lapisan masyarakat, serta tertuang dalam sebuah kebijakan atau peraturan. “Sehingga harapan kita bersama dapat mewujudkan program pemerintah, yaitu eliminasi TBC 2030,” tandasnya Menurutnya, keterlibatan lintas sektoral dan elemen masyarakat untuk menghadapi tantangan dan hambatan agar menjadi sebuah kekuatan bersama untuk menjawab semua tantangan tersebut. Dia menambahkan, semua layanan masyarakat untuk penderita TBC itu sangat diutamakan. Peningkatan Edukasi kepada masyarakatnya perku dikuatkan bersama sama agar stigma penyakit TBC yang terkenal, bahaya, malu dan sebagainya itu dapat berubah. Sehingga, masyarakat pun harus lebih respon penuh mengenai penyakit menular yang disebabkan oleh oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis ini. ”Jangan dianggap sepele, masyarakat yang diindikasikan sesegera mungkin memeriksakan diri, supaya tidak menular pada orang terdekat kita. Karena, TBC ini menyerang anak anak dan siapa saja. Dan bisa menyerang oran tubuh ginjal, pita suara, otak dan paru paru. Jika kuman ini terlalu lama hidup dalam tubuh kita. Makan, kuman ini pun semakin kebal obat dan harus butuh penanganan serius untuk mengobatinya," tutupnya. (*) Reporter : Abdul Aziz

Sumber: