Giliran Prabowo Undang SBY

Giliran Prabowo Undang SBY

JAKARTA-Partai Gerindra akan mengundang Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke rumah Prabowo Subianto di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Jika terlaksana, maka itu bisa dikatakan sebagai pertemuan balasan atau lanjutan setelah kedua tokoh sebelumnya bertemu di kediaman Prabowo, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. "Mungkin minggu-minggu ini atau paling di akhir pekan," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, Selasa (1/8). Menurut Arief, seperti pertemuan sebelumnya, nantinya kedua tokoh tidak akan berbicara soal koalisi menghadapi Pilpres 2019. "Pak Prabowo belum bicara tentang itu, Pak SBY juga," tegasnya. Kedua tokoh yang sama-sama berlatar belakang militer itu masih akan membicarakan hal-hal krusial, termasuk soal presidential threshold 20-25 persen di Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). "Kami melihatnya ini (PT 20 persen) sebuah pelanggaran konstitusi bagi rakyat. Rakyat kehilangan hak konstitusinya, terutama rakyat yang jadi pemilih pemula pada 2019 nanti," papar Arief. Selain membahas UU Pemilu, lanjut dia, Prabowo akan membicarakan kerja sama koalisi dalam pilkada serentak 2018. Kemudian mengenai keadaan ekonomi Indonesia yang semakin kurang membaik terutama postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018. "Bagaimana sikap partai terhadap APBN yang akan diajukan pemerintah," ujarnya. Lebih lanjut Arief juga tidak menampik kabar yang menyebut dalam waktu dekat Prabowo akan bertemu dengan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Pertemuan itu bisa dilakukan di mana saja. Baik di rumah Prabowo, Amien atau kantor DPP PAN. “Itu bisa di mana saja,” tegasnya. Menurut Arief, bisa juga nanti Prabowo bertemu dengan tokoh Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainnya. Termasuk dengan tokoh buruh, pemuda, ormas dan lainnya. "Yang pasti kami akan melakukan agenda road show ke berbagai pihak yang menjadi stakeholder pemilu negara ini," katanya. Menurut dia, pertemuan-pertemuan itu dilakukan untuk mengatakan bahwa jika UU Pemilu ini dilaksanakan, maka itu adalah pemilu yang inkonstitusional. "Terutama di dalam pilpresnya," tegasnya. (boy/jpnn)

Sumber: