Sebelum Periksa Wali Kota Serang, Bawaslu Bakal Undang Ahli Bahasa
SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Bawaslu Kota Serang akan segera memanggil Wali Kota Serang Syafrudin. Namun, sebelumnya Bawaslu akan akan mengundang ahli bahasa. Tujuannya untuk menjabarkan dan menafsirkan terkait isi sambutan Wali Kota Serang Syafrudin yang diduga mengarah kepada ajakan dan mempromosikan salah satu bakal calon legislatif. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, mengkaji isi sambutan Syafrudin selama acara Maulid Nabi Muhammad penting dilakukan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran. "Ahli bahasa itu nanti akan diminta pendapat beserta keterangan dari materi yang berkembang untuk menafsirkan sambutan," kata Fierly, Jum'at 20 Oktober 2023. Nantinya, apabila ahli bahasa menyatakan ada indikasi yang mengarah terhadap pelanggaran Pemilu, Bawaslu akan menindaklanjuti dan menganalisis letak pelanggaran atau kesalahan pejabat pemerintahan tersebut. "Kalau pun ada hasil yang dilakukan oleh saksi. Selanjutnya, kajian materi yang sedang berkembang itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. Misalnya dengan mendoakan atau mengucapkan kalimat-kalimat yang mengarah kecenderungannya ke sana," ucapnya. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Prokopim, Kabag Kesra Pemkot Serang dan Bacaleg yang bersangkutan, kata Fierly, pihaknya akan menunggu informasi lainnya yang berkaitan dengan temuan atas pelanggaran yang dilakukan. Fierly mengatakan, pihaknya akan langsung bertindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk memberikan surat peringatan dan pemberitahuan kepada partai politik terkait mengenai salah satu kadernya yang diduga melakukan kampanye di masyarakat sebelum waktunya. "Setelah ada pembahasan mengenai keterangan informasi yang diterima, baru kami akan tindak lanjuti mengenai temuan-temuannya. Untuk partainya akan ada surat yang dikeluarkan oleh bawaslu Kota Serang," katanya. (*) Reporter : Dani Mukarom Editor : E. Sahroni
Sumber: