Pemkot Bersama KPU dan Bawaslu Kota Serang Teken Kesepakatan Dana Hibah

Pemkot Bersama KPU dan Bawaslu Kota Serang Teken Kesepakatan Dana Hibah

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kota Serang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Serang menandatangani kesepakatan pemberian dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2024 , Selasa 17 Oktober 2023. Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang sepakat menandatangani bersama berita acara dan naskah perjanjian hibah kepada KPU dan Bawaslu Kota Serang sesuai dengan surat edaran Kemendagri yang mewajibkan semua daerah mengalokasikan anggaran Pilkada pada tahun 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 sebesar 60 persen. "Harapan kami, Dengan anggaran yang kami berikan yang terutama Bawaslu dan KPU ini bisa dipergunakan sebaik baiknya dalam rangka suksesi penyelenggaraan baik pilkada maupun legislatif di tahun 2024," kata Syafrudin saat diwawancarai di Puspemkot Serang. Ia berharap, anggaran tersebut bisa dialokasikan sesuai dengan kegiatan dan kebutuhan KPU dan Bawaslu Kota Serang. "Jadi sesuai dengan program yang ada, baik dari di KPU maupun di Bawaslu," katanya. Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, anggaran yang dialokasikan ke Bawaslu sekitar Rp 7,250 Milyar. "Itu di tahun ini dan tahun 2024 ini, kita maksimalkan sehingga apapun anggaran yang kita serap ini bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujarnya. Anggaran tersebut, kata Agus, akan digunakan Bawaslu sesuai dengan tugas dan fungsinya yaitu melakukan pengawasan dan pencegahan. "Kedua adalah melakukan penindakan-penindakan, jadi anggarannya dimaksimalkan pada kedua hal tersebut," ujarnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, anggaran yang disepakati secara keseluruhan sebesar Rp28 miliar untuk kegiatan penyelenggaraan Pilkada 2024. "Kami akan mempergunakan anggaran dengan baik dengan optimal dari pertama datang dengan sebaik baiknya kepada masyarakat pada pemerintah. Karena memang ini adalah uang masyarakat, uang APBD sehingga kita harus mempertanggung jawab sekecil apapun," katanya. Ia menuturkan, informasi yang berkembang bahwa Pilkada akan dipercepat yang semula diagendakan di 27 November 2024 menjadi bulan September 2024. "Dengan demikian tidak lama lagi tahapan Pilkada itu akan segera kita mulai bersama-sama, kita berharap tahapan ini berjalan dengan baik," tuturnya.(*) Reporter Dani Mukarom

Sumber: