RT dan RW Tak Boleh Menjadi Tim Sukses Parpol Pemilu 2024

RT dan RW Tak Boleh Menjadi Tim Sukses Parpol Pemilu 2024

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES CO.ID - Para RT dan RW Diimbau tidak menjadi bagian dari partai politik peserta Pemilu 2024 nanti. Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari partai politik. Meskipun aturan tersebut sifatnya hanya himbauan dan tidak menjadi pelanggaran hukum. Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarullah mengatakan, pengurus RT dan RW khususnya di wilayah Kota Tangerang diimbau tidak menjadi bagian dari partai politik maupun tim sukses dalam perhelatan Pemilu 2024 nanti. Meskipun, hal itu tak melanggar hukum. "Karena kan RT/RW itu ada lembaga lainnya, kita hanya kasih rekomendasi ke pemerintah daerah terkait penanganannya terhadap mereka (RT/RW) yang terlibat," kata Komarullah saat dihubungi, Minggu (15/10/2023). Menurut Komarrullah, pengurus RT RW tidak termasuk yang diatur dalam undang-undang akan terancam pidana jika melakukan pelanggaran. "Sebenarnya enggak elok ya, karena kan dia punya jabatan, jangan sampai mereka ini membawa forum RT/RW di keterlibatan partai politik," katanya. Dalam pelaksanaan Pemilu, terdapat 4 jenis pelanggaran yakni, kode etik oleh penyelenggara, kemudian pelanggaran administrasi dan pelanggaran melawan hukum serta ASN yang keterlibatan dalam partai politik. "Karena pelanggaran itu ada 4 jenis. Pertama kode etik oleh penyelenggara, kedua administrasi, ketiga pidana, keempat peraturan lainnya salah satunya ASN. Kita hanya imbauan saja ke RT/RW," imbuhnya. Dia menambahkan, pihaknya pun telah melakukan berbagai sosialisasi termasuk ke forum R dan RW di Kota Tangerang terkait larangan keterlibatan dalam pemilu khususnya sebagai tim sukses atau menjadi bagian dari partai politik. Jika ditemukan adanya keterlibatan RT RW dalam menyukseskan salah satu parpol atau caleg hingga salah satu Capres dan Cawapres pada perhelatan Pemilu nanti, pihaknya akan menyerahkan kasusnya ke pemerintah daerah. "Kita juga sudah sosialisasikan ke forum RT RW. Kita ngomong di forum itu, meminta tolong para RT dan RW jangan sampai jadi tim sukses, jangan memanfaatkan fasilitas negara. Karena kan mereka dapat insentif dari negara," tukasnya. (*) Reporter : Abdul Aziz Editor : E. Sahroni

Sumber: