Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Lebak Capai Rp 122 Miliar

Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Lebak Capai Rp 122 Miliar

LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat merilis realisasi penerimaan pajak daerah sampai 10 Oktober 2023 yang mencapai Rp122 miliar dari target Rp182, 2 miliar. Sehingga masih ada waktu dua bulan lagi untuk memenuhi target penerimaan pajak daerah yang telah ditetapkan. "Kita bekerja keras dengan waktu dua bulan ke depan agar bisa tercapai target penerimaan pajak daerah sebesar Rp182,2 Milyar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023. Pemerintah Kabupaten Lebak optimistis target penerimaan pajak daerah 2023 sebesar Rp182,2 miliar tercapai, karena hingga kini sudah terealisasi Rp122 Milyar atau 67 persen. Sedangkan sisanya Rp60,2 Milyar dengan tempo dua bulan ke depan bakal bisa terealisasi. Selama ini, ujar dia, penerimaan pajak daerah bersumber pada 11 jenis pajak antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, pengambilan sarang burung walet, mineral bukan logam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan. Dengan demikian, pihaknya meminta semua elemen masyarakat dan pengusaha agar tepat waktu membayar pajak untuk kemajuan pembangunan daerah sendiri. Selama ini, kata dia, berbagai sektor pembangunan yang dinikmati masyarakat juga dari pembayaran pajak daerah itu. "Kami berharap masyarakat dan pengusaha secepatnya melunasi pembayaran pajak daerah itu," ujar Dodi. Menurut dia, pengoptimalan pembayaran pajak yang dilakukan pemerintah daerah dengan lima cara pendekatan, pertama relaksasi pajak, kedua ekstensifikasi dan intensifikasi. Selanjutnya, ketiga pemanfaatan digital, keempat kolaborasi dengan berbagai pihak serta kelima evaluasi dan pengendalian. Dengan lima cara pendekatan itu , kata dia, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengusaha dan masyarakat membangun kesadaran membayar wajib pajak. "Sekarang, pembayaran pajak daerah lebih mudah dengan menggunakan digitalisasi melalui perbankan yang menjalin kerja sama pemerintah daerah setempat," paparnya. Selain itu juga Satuan Tugas (Satgas) Pajak yang diketuai Sekretariat Daerah (Sekda) bekerja sama dengan lembaga dan instansi lain, di antaranya kepolisian, kejaksaan hingga dinas inspektorat. "Kami meyakini dengan lima cara mengoptimalkan pendekatan pembayaran pajak dipastikan bisa terealisasi target pajak itu," tuturnya. Andri Tanuwijaya, pengusaha sarang burung walet asal Kecamatan Rangasbitung mengatakan, jika ia tetap bayar pajak. Karena ia sadar, dengan cara membayar pajak, maka pengusaha dapat berkontribusi dibidang pembangunan. (*) Reporter: A Fadilah

Sumber: