16 Proyek Bermasalah, Dinas PUPR Kota Tangerang Harus Kembalikan Rp 3,8 Miliar

16 Proyek Bermasalah, Dinas PUPR Kota Tangerang Harus Kembalikan Rp 3,8 Miliar

TANGERANGEKSPRES.CO.ID -- Belasan paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang tahun 2022, menyisakan persoalan. Proyek senilai Rp 4,2 miliar tidak sesuai spesifikasi dan kualitas beton buruk. Namun, dibayar lunas oleh Dinas PUPR Kota Tangerang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten yang melakukan audit menemukan 16 paket proyek berupa jalan dan jembatan, tidak sesuai spesifikasi dan kualitas beton buruk. Seharusnya tidak harus dibayar penuh. Dari Rp 4,2 miliar yang sudah dibayarkan kepada kontraktor, Dinas PUPR harus mengembalikan Rp 3,8 miliar ke kas daerah. "Dari laporan BPK itu, kita sekarang sedang tindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK, kita sedang memanggil 16 pelaksana tersebut," kata Kadis PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono yang ditemui Tangerang Ekspres di gedung DPRD, Rabu (21/6/2023). Kelebihan pembayaran itu terjadi di 13 paket proyek. Sementara 3 paket proyek lagi belum dibayarkan kontraktor karena ada potensi kelebihan pembayaran Rp391 juta. "Kita akan membuat mekanisme penagihan kepada pelaksana proyek itu," ujarnya. BPK menilai terjadinya kelebihan pembayaran itu, karena Kepala Dinas PUPR dan jajarannya kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan. Pejabat pembuat komitmen pekerjaan (PPK) kurang cermat dalam pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan. Lalu, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan konsultan pengawas kurang cermat dalam pengawasan di lapangan. "Pada prinsipnya kita melakukan pengawasan secara maksimal, kemudian ketika pemeriksaan oleh BPK ditemukan hal yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Pada saat pemeriksaan juga sudah dihadiri oleh kita dan pelaksana juga sehingga disimpulkan seperti itu oleh BPK," lanjut pria lulusan teknik sipil The University of Tokyo ini. Ruta menegaskan, temuan BPK ini akan menjadi evaluasi internal di dinas yang dipimpinnya. "Itu menjadi bahan evaluasi kita selanjutnya, jadi artinya kondisi pengerjaan di lapangan menjadi materi kita kedepannya menjadi lebih baik. Dari sisi PPTK nya dan PPK nya agar menjadi evaluasi," tqndas Ruta. (raf)

Sumber: