Pegawai Tambah Cuti Lebaran, Ben : Saya Jitak

Pegawai Tambah Cuti Lebaran, Ben : Saya Jitak

TangerangEkspres.co.id - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mewanti-wanti pegawainya agar tidak menambah cuti Idul Fitri 2023 mendatang. Penambahan cuti tersebut baik sebelum dan setelah cuti bersama. Kita ketahui, pemerintah pusat melalui SKB 3 menteri telah mengeluarkan kebijakan soal cuti bersama lebaran 2023. Yakni dari 19 sampai 25 April 2023. Artinya pada 26 April 2023 semua pegawai harus sudah masuk kerja lagi.. Pria yang biasa disapa Pak Ben ini mengatakan, bila pegawainya tetap membandel dengan menambah cuti lebaran maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi. "Saya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada bawahan saya," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 12 April 2023. Pak Ben menam, surat edaran dari Menpan-RB sudah jelas dan BKPSDM sudah edarkan surat dimaksud untuk dipedomani oleh semua OPD. "Selain tidak boleh tambah cuti, pegawai juga tidak boleh bawa mobil dinas untuk pulang kampung. Kalau ada yang nyolong duluan cuti, tambah cuti dan pakai mobil dinas laporan kesaya, nanti saya jitak" tambahnya. Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangsel Fuad mengatakan, bagi pegawai yang melanggar terkait cuti lebaran tentu ada sanksi yang menanti. "Sanksinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK," ujarnya. Ditempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, pihaknya mengingatkan pegawainya sejak dini untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung. "Kita tidak akan mengizinkan penggunaan mobil dinas," ujarnya. Pria yang biasa disapa Bambang Apul ini mengaku, tidak menutup kemungkinan meskipun sudah dilarang namun, masih ada pegawai yang membandel dan tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik. Bagi yang membandel dan bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka, dia harus bertanggung jawab. "Kalau terjadi kecelakaan atau mobil dinas itu hilang maka itu tanggung jawab pemakai," jelasnya. (*) Reporter : Tri Budi

Sumber: