Punya Perda, Peredaran Minol di Kota Tangsel Masih Marak
TangerangEkspres.co.id - Peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Tangsel masih terus terjadi. Meskipun Kota Tangsel memiliki memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan namun, minol masih kerap dijumpai ditempat-tempat hiburan. Dalam Perda tersebut pada Pasal 122 ayat 1 berbunyi, Pemerintah Daerah tidak menerbitkan IUI, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha Minuman Beralkohol. Ayat dua berbunyi, Setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di Daerah. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan, peredaran minol masih banyak terjadi di wilayahnya terutama tempat hiburan meskipun sudah ada Perdanya. "Intinya pabriknya harus disetop dan itu solusinya. Kalau pabrik masih ada maka akan didrop terus," ujarnya kepada TangerangEkspres.co.id, Selasa, 14 Maret 2023. Taufiq menambahkan, pihaknya rutin melakukan razia tempat-tempat hiburan, seperti karaoke dan lainnya. Tempat yang dirazia rata-rata adalah tempat lama yang sudah pernah dilakukan razia. Menurutnya, peredaran minol sulit dihapus dari tempat hiburan meskipun sudah sering dirazia. "Karena kalau tempat hiburan ga ada minol dan kalau cuma ada teh, kopi maka ga ada bakal ada pengunjungnya. Kalau ada minol jadi penariknya. Pasti mereka akan terus berjualan," tambahnya. Taufiq menjelaskan, selama operasi pihaknya selalu mendapatkan ratusan minol berbagai merek. Pihaknya hanya sebatas mengambil mobil sebagai barang bukti dan akan dimusnahkan kemudian hari. "Sanksinya tinggal penegasan, tinggal mau diapakan usaha yang bandel. Tipiring juga belum pernah, cuma minol atau barang bukti diambil dan dimusnahkan. Saya sudah 10 tahun tugas di satpol pp dan ada tempat hiburan yang dirazia dan diambil mirasnya lebih dari 10 kali," jelasnya. Masih kata Taufiq, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan sanksinya diancam pidana ringan (tipiring) dengan kurungan 3 bulan atau denda Rp 50 juta. "Tapi, selama ini kita belum pernah melakukan tindakan tipiring ke pelanggar itu. Jadi efek jeranya kurang, kalau kita ambil mirasnya dan pelanggarnya kita lakukan tipiring baru berdampak kepada pengusahanya. Kalau cuma miras diambil maka miras akan didrop terus," ungkapnya. Taufiq menuturkan, Perda yang ada di Kota Tangsel masih abu-abu tidak mengikat. Sedangkan didaerah lain ada Perda khusus miras dan bila di Kota Tangsel hanya dicantumkan di pasal saja. "Pengusaha minol selama ini kucing-kucingan jual minol," tutupnya. Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, pihaknya kerap mengingatkan kepada satpol PP agar jangan bosan melakukan razia atau operasi ketempat hiburan. "Kita yang bosan atau mereka yang bosan. Itulah konsekuensi daerah perbatasan, ada saja yang mencuri dan melanggar aturan kita," ujarnya. Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, satpol pp rajin melakukan razia karena didorong terus dan pihaknya akan melawan yang coba-coba menjual minol. Ia mengaku, Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan bila dilihat dari sisi hukum boleh saja. Namun, pembuatan Perda tersebut sudah menjadi kesepakan ulama dan semua pihak. "Melihat manfaat dan mudaratnya, sekarang rasanya belum memungkinkan kalau diubah Perdanya," ungkapnya. (*) Reporter : Tri Budi
Sumber: