Panwascam Kemiri Klaim Belum Bisa Tindak APK Bacaleg

Panwascam Kemiri Klaim Belum Bisa Tindak APK Bacaleg

TangerangEkspres.co.id - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kemiri untuk Pemilu 2024, mengaku belum bisa menindak Alat Peraga Kampanye (APK) milik bakal cakon legislatif (bacaleg), yang sudah terpasang di jalan-jalan raya di wilayahnya. Padahal APK bacaleg tersebut sudah terpasang di jalan-jalan raya di Kecamatan Kemiri. Ketua Panwascam Kemiri, Syaripudin mengatakan, pihaknya mempunyai alasan belum bisa bertindak bersama petugas trantibum kecamatan, untuk menertibkan APK berupa baliho-baliho bacaleg, yang sudah terpasang di jalan-jalan raya. "Ini karena kami, Panwascam, belum menerima instruksi. Baik melalui surat edaran (SE) ataupun lisan dari Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk menindak banyaknya baliho milik bacaleg di jalan-jalan raya," katanya, Rabu, 1 Maret 2023. Menurut Syaripudin, masa kampanye Pemilu masih lama, yakni, 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Masa tenang pada 11 Februari sampai 13 Februari 2024. "Lalu, barulah hari H pencoblosan, 14 Februari 2024," ujarnya. Saat ini, kata Syaripudin, masih tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sejak 12 Februari 2023 sampai 14 April 2023. Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Trantibum dan Linmas Kecamatan Kemiri, Asep Rohimat mengatakan, pihaknya bersedia menertibkan baliho milik bacaleg yang dinilai Panwascam telah melanggar peraturan kepemiliuan ataupun peraturan Bawaslu. "Kami hanya tunggu perintah. Kalau ambil inisiatif sendiri, khawatir kami salah langkah. Sebab, penyelenggara Pemilu lebih tahu APK yang mana yang melanggar dan yang diizinkan," katanya. (*) Reporter: Zakky Adnan Editor: Sutanto Ibnu Omo

Sumber: