Ikut Kampanye Pemilu, Kades dan Perangkat Desa Terancam Pidana
TangerangEkspres.co.id - Pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan antara lain kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa. "Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, Pasal 280 Ayat (2) Huruf h, i dan j," kata salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus, saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Februari 2023. Sebab, disampaikan Imron Mahrus, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. "Sanksi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, Pasal 521," jelasnya. Menurut Imron Mahrus, siapapun yang ingin melaporkan setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu yang melanggar dipersilahkan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang. "Lalu, identitas tetap dicantumkan, tapi tidak disebutkan ketika ada klarifikasi," ucapnya, seraya menyebutkan laporan pelanggaran disertai bukti gambar ataupun video. Imron Mahrus menambahkan, secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, ketua RT dan RW, tidak disebutkan dilarang ikurserta dalam kegiatan kampanye Pemilu. "Tapi, seingat saya pada Pemilu 2019 ada Perbawaslu muncul ketua RT dan RW dilarang untuk mengkampanyekan calon tertentu," imbuhnya. Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Oo Sumantri menjelaskan, perangkat desa meliputi jabatan sekretaris desa (sekdes). Berikutnya, kepala seksi (kasi) pemerintahan, kasi pelayanan, kasi kesejahteraan, kepala urusan (kaur) umum dan TU, kaur keuangan, kaur perencanaan dan kepala dusun (kadus). "Kalau, ketua RT dan RW, adalah lembaga kemasyarakatan desa," kata Oo Sumantri, saat dikonfirmasi. (*) Reporter: Zakky Adnan
Sumber: