Polres Serang Musnahkan 455 Senpi Bekas Jaman Penjajahan
TangerangEkspres.co.id - Sebanyak 455 Senjata Api (Senpi) rakitan jenis locok bekas jaman penjajahan dimusnahkan Polres Serang. Ratusan Senpi itu, didapat dari hasil operasi sapu jagat pada 1987 silam yang disimpan di gudang Mapolres Serang. "Ada 455, Senpi rakitan jenis bedil locok, 451 jenis satu laras, tiga jenis dua laras dan satu unit jenis genggam yang hari ini kita musnahkan," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan di Mapolres Serang, Jumat 24 Februari 2023. Pemusnahan itu dihadiri, Tim Gegana Satbrimob Polda Banten, Irwasda Polda Banten, perwakilan BIN Banten, Pengadilan Negeri Serang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan para PJU Polres Serang. "Senjata ini didapatkan dari operasi sapu jagat, tetapi ada juga sebagian dari penyerahan warga secara sukarela," ujarnya. Dikatakan Yudha, semua Senpi rakitan ini akan dimusnahkan di PT. Citra Baru Steel (CBS), yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. "Pemusnahan yang kita lakukan ini, sudah berdasarkan surat ketetapan dari Pengadilan Serang nomor 11 tahun 2022," ucapnya.(*) Reporter : Agung Gumelar
Sumber: