Nilai Sistem Pengendalian Internal Diklaim Naik

Nilai Sistem Pengendalian Internal Diklaim Naik

CIPUTAT-Pemkot Tangsel mengadakan sosialisasi implentasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (25/7).  Acara yang dilakukan di Balai Kota Tangsel ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dimana tiap instansi pemerintah berkewajiban menerapkan sistem SPIP dalam kegiatannya. SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Ini untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien. Juga keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Inspektur Kota Tangsel Mathodah mengatakan, jika implementasi SPIP dilaksanakan dengan baik dan benar akan besar manfaatnya. “Sistem ini akan memberi jaminan dimana seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan hingga pegawai di instansi pemerintah, akan melaksanakan tugasnya dengan jujur dan taat pada peraturan,” ujarnya, Selasa (25/7). Mathodah menambahkan, jika sistem SPIP diterapkan dengan benar tujuan kegiatan secara efektif dan efisien akan tercapai. Juga akan menampilkan laporan keuangan yang andal dan menghindarkan negara dari kerugian karena memiliki pegawai yang taat pada peraturan,” tambahnya. Menurutnya, hasil akhir penilaian maturitas SPIP yang dilakukan oleh BPKP setelah dilakukan langkah-langkah perbaikan dan diaplikasikan terhadap 10 OPD terutama dalam penyusunan dokumen resiko. “Kota Tangsel mendapatkan peningkatan nilai menjadi 3,08 atau pada posisi level 3,” tuturnya. Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, SPIP merupakan aplikasi pencegahan dalam rangka perlindungan untuk menjalankan tugas dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita diajak mempelajari dan mengaplikasikan SPIP dengan baik dan benar sebagai pencegahan dalam melaksanakan tugas yang lebih baik. “Tentunya dengan bimbingan dan monitoring oleh inspektorat sebagai tangan kiri pimpinan,” katanya. Kepala BPKP Provinsi Banten Bonardo Hutauruk mengatakan, SPIP dilakukan melalui soft dan hard control. “Yakni, di lingkungan pengendalian, manajemen risiko, kegiatan pengendalian, sistem informasi dan komunikasi atau penggunaan teknik informatika dan pemantaun pengendalian intern,” jelasnya. (bud)

Sumber: