Cegah Pengurangan Takaran dan Timbangan, Disperindag Tera Ulang di Pasar Tradisional
BALARAJA - Kepala Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang Irwan Hengki mengatakan, tera ulang dilakukan dalam rangka menghindari kesalahan salah angka pengukuran. Kata dia, layanan tersebut merupakan gratis dan masuk program rutin. "Kita tera timbangan manual atau digital milik pedagang. Ini untuk menghindari kerugian bagi pedagang maupun konsumen. Pada awal tahun ini kami lakukan tera ulang di Pasar Tradisional Kecamatan Mauk," jelasnya kepada Tangerang Ekspres saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 7 Februari 2023. Lanjut Irwan, tera ulang untuk timbangan pedagang pasar selama satu tahun ditargetkan menyasar di 34 lokasi. Kegiatan pelayanan tera ulang ini, kata dia, bertujuan agar pedagang maupun pembeli tidak dirugikan dalam hal kebenaran pengukuran berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. "Bagi pedagang yang kedapatan timbangan rusak maka akan kita ganti sesuai dengan stok yang ada dan ini gratis. Bagi timbangan yang sudah di tera ulang akan ditempeli stiker dari kami," pungkasnya. (sep)
Sumber: