Mantan Balon Gubernur Banten Tertipu SPK Bodong, Rp 340 Juta Melayang

Mantan Balon Gubernur Banten Tertipu SPK Bodong, Rp 340 Juta Melayang

TANGERANG EKSRPES- Mantan Bakal calon (Balon) Wakil Gubernur Banten Yemelia mengaku menjadi korban tipu SPK (Surat perintah Kerja) Bodong di Sekretariat DPRD Lebak. Bahkan, mantan pejabat Banten tersebut mengaku sudah menyetorkan uang hingga ratusan juta kepada Mida Agustiwan yang merupakan pegawai di Sekretariat DPRD Lebak. Yemelia mengaku, awal mula informasi adanya proyek pengadaan di DPRD Lebak dari seorang teman di Provinsi bernama Taufik. Waktu itu Taufik ini lah yang memberi segala informasi adanya proyek di Setwan Lebak dan menunjuk salahseorang pegawai disana bernama Mida Gustiawan. "Atas petunjuk itu lah saya langsung menghubungi pelaku (Mida) untuk bekerjasama beberapa proyek di dewan pada anggaran perubahan tahun 2022 silam," kata Yemelia, kepada wartawan saat ditemui di Setwan Lebak, Rabu (25/1/2023). Menurutnya, setelah beberapa kali komunikasi, pelaku menjanjikan akan memberikan lima SPK setelah melakukan transfer uang sebagai uang muka. Lima SPK tersebut diantaranya SPK Naskah akademis, rehab pagar dua SPK makan minum reses. "Iya, ada 5 SPK yang saya terima dari pelaku Mida dan saya sudah melakukan transfer uang beberapa kali hingga mencapai Rp 340 juta kepada pelaku," ujarnya. Lanjut dia, pihaknya percaya karena, pelaku mengaku sudah berkoordinasi dengan Khaerudin sebagai atasannya di bagian persidangan Setwan Lebak. "Bahkan, pelaku sudah menyambungkan langsung dengan atasannya tersebut melalui telepon selulernya. Dari itu lah, saya percaya," paparnya. Yemelia menuturkan, hingga akhir tahun 2022 belum juga ada kejelasan, namun ratusan juta sudah dia transfer melalui pelaku. "Pelaku mengaku uang yang saya transfer tersebut sudah diberikan kepada atasan dia," ungkapnya. Yemelia juga sudah beberapa kali meminta niat bagi dari pelaku agar mengembalikan uang yang sudah dia transfer. Karena, setelah bertemu langsung dengan atasan pelaku yakni Khaerudin, lima SPK yang diterimanya merupakan SPK Bodong dan sama sekali tidak mengetahui perihal ini. "Jika, jika dalam waktu dekat tidak ada niat baik, saya akan melaporkannya ke Polda Banten," kata Yemelia. Haerudin, Kabag Persidangan Setwan Lebak membantah dirinya terlibat dalam SPK Bodong bawahannya tersebut. Numun, dia membenarkan bahwa Mida Gustiawan merupakan pegawai di Setwan sebagai staf honorer di bagian persidangan. "Saya sama sekali tidak tahu menahu adanya SPK ini, bahkan saya belum pernah bicara atau dihubungi oleh Mida maupun korban, apalagi menerima uangnya," tutur Haerudin. Haerudin berharap, dua belah pihak bisa bertemu dan menyelesaikan masalah ini dengan baik, sebelum dilaporkan ke pihak polisi. Namun, Haerudin mendukung langkah korban yang hendak melaporkan kasus penipuan lima SPK Bodong ini. "Jika memang dilaporkan, saya juga akan menuntut, karena saya sudah dicatut oleh pelaku bahkan tanda tangan saya dan sekwan sudah dipalsukan dalam SPK tersebut," ucap Haerudin.(fad) Reporter: Ahmad Fadilah Editor: Endang Sahroni

Sumber: