Bawa Pedang saat Akan Tawuran, Remaja di Sukadiri Terancam Penjara 10 Tahun
TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Polisi mengamankan tiga remaja yang diduga hendak tawuran di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin, 23 Januari 2023. Salah seorang remaja bernisial S warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata tajam. Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, S kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang warna silver, yang hendak dipergunakan untuk melukai lawan saat tawuran. "S alias Tato bawa pedang besi berlapis kuningan dari rumah, yang rencananya akan digunakan untuk melukai lawannya saat bentrokan terjadi," ungkap Nurjaman, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 24 Januari 2023. Dilanjutkan Nurjaman, dua orang lagi tidak dijerat hukum, karena tidak kedapatan membawa senjata tajam, namun tetap diberikan pembinaan. Sedangkan S terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sebelumnya, kronologis pengamanan bermula saat warga curiga lantaran dari para pemuda yang berada di TKP membawa sajam jenis pedang. Akhirnya, warga berhasil mengamankan mereka. Kemudian, anggota membawa ke tiga remaja ke Markas Polsek Rajeg guna proses lebih lanjut. (zky)
Sumber: