Pendaftaran Pengawas Kelurahan Dibuka 14-19 Januari

Pendaftaran Pengawas Kelurahan Dibuka 14-19 Januari

SERPONG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel mulai menyosialisasikan pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024. Pendaftaran PKD sendiri akan dibuka pada 14-19 Januari mendatang. Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, pendaftaran PKD dimulai 14-19 Januari ke kantor panitia pengawas kecamatan (Panwascam) masing-masing. "Jadi daftarnya ke kantor Panwascam yang ada di kecamatan masing-masing, ada 7 kecamatan se-Tangsel," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (11/1). Acep menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bila ingin mendaftar sebagai PKD. Mulai dari berusia minimal 21 tahun, berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, pendidikan minimal SMA. Bagi yang sebelumnya pernah menjadi PKD juga diperbolehkan mendaftar. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP elektronik (KTP-el). "Syarat KTP Tangsel tapi, KTP luar Tangsel juga boleh kalau nantinya tidak ada lagi yang daftar orang Tangsel. Anggota parpol tidak boleh daftar PKD," tambahnya. Masih menurutnya, masyarakat dapat mendaftar sekaligus mengantarkan berkas lamaran dan kelengkapan dokumen ke kantor Panwascam masing-masing. Nantinya tiap kelurahan ada satu panwas. Penempatannya nantinya sesuai kelurahan, dia daftarnya dimana," ungkapnya. Penyuka olahraga sepakbola ini mengungkapkan, tahapan selanjutnya setelah pendaftaran adalah seleksi administrasi, seleksi wawancara dan pelantikan. Acep mengajak masyarakat untuk daftar sebagai calon PKD. Pihaknya melakukan beberapa cara untuk mensosialisasikan kepada warga, yakni melalui media sosial (Medsos) Instagram (IG), Facebook (FB) dan Twitter. "Di kantor kelurahan juga dipasang spanduk agar memanggil putra putri terbaik di Tangsel untuk bergabung menjadi panwas kelurahan," tutupnya. (bud) Editor: Endang Sahroni

Sumber: