Kecamatan Mauk Rutin Monitor Aset Desa
TANGERANG -- Kepala Seksie (Kasie) Pemerintahan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Adi Lazuardi, mengklaim tidak ada aset desa yang hilang ataupun belum diserahterimakan dari kepala desa lama kepada kepala desa yang baru di kecamatan setempat. "Sebab, terkait aset desa, kami monitoring rutin setiap tiga bulan sekali setiap tahunnya," kata Adi Lazuardi kepada wartawan, di kantornya, Senin (19/12). Dijelaskan Adi, tujuan monitoring dan pengumpulan data aset desa adalah untuk mendapatkan informasi tentang desa yang sudah melaksanakan inventarisasi aset desa di wilayah Kecamatan Mauk. Inventarisasi aset desa, lanjutnya, merupakan kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan aset desa. Inventarisasi dimaksudkan untuk mengetahui jumlah nilai serta kondisi aset desa yang sebenarnya. Adi menambahkan, aset desa adalah barang milik desa, yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan hak lain yang sah. "Aset desa harus dikelola dan ditatausahakan dengan baik dan benar, sehingga keberadaannya dapat membantu pelaksanaan jalannya pemerintahan desa dalam pelayanan masyarakat," ucapnya. (zky)
Sumber: