Agar Tak Dijual Pengembang, Pemkot Tangerang Didesak Sertifikasi Fasos Fasum

Agar Tak Dijual Pengembang, Pemkot Tangerang Didesak Sertifikasi Fasos Fasum

KOTA TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Mandeknya penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) pengembang perumahan kepada Pemkot Tangerang, sangat merugikan warga. Hal itu menjadi perhatian serius DPRD Kota Tangerang. Anggota DPRD Kota Tangerang, Fauzan Hanafi Albar mendesak Pemkot Tangerang melakukan jemput bola dan menginventarisir kembali aset-aset fasos fasum yang belum diserahkan oleh pihak pengembang. Fauzan menegaskan, pihak Pemkot Tangerang harus segera sertifikasi aset-aset tersebut apalagi yang berlokasi ditempat-tempat strategis agar tidak kembali diperjualbelikan oleh pihak pengembang. "Sudah berapa banyak aset fasos fasum di lokasi strategis diperjualbelikan oleh pihak pengembang. Makanya Pemkot harus jemput bola untuk mengamankannya segera disertifikasi aset-aset yang belum diserahkan pengembang," ungkap Fauzan saat ditemui Tangerang Ekspres, Kamis (24/11). Pada pertengahan 2022 lalu, kata Fauzan, DPRD bersama Pemkot Tangerang memparipurnakan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan. Pemkot Tangerang perlu memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan. Hal ini juga perlu dilakukan perubahan pengaturan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan agar sesuai dengan dinamika peningkatan kegiatan kota dengan tetap memperhatikan tata ruang kota dan daya dukung lingkungan “Makanya harus disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu diganti. Nah ini adanya Perda perubahan," ujarnya. Saat ini, menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, masih banyak pengembang yang belum diserahterimakan fasos fasum kepada Pemkot Tangerang. Pemkot Tangerang melalui BPKAD harus membentuk tim-tim khusus untuk memetakan aset pengembang yang belum diserahterimakan. Kemudian tim khusus ini melakukan percepatan penyerahan aset yang kemudian dilakukan sertifikasi agar tidak dapat diperjualbelikan oleh pihak pengembang tersebut. "Pemerintah harus lebih responsif terhadap persoalan aset ini karena memiliki kewenangan dalam mengambil alih aset apalagi pengembang yang tak diketahui keberadaannya," tukasnya. “Harus dibentuk tim khusus yang bekerja untuk melakukan negosiasi dengan pengembang terkait penyerahan fasos fasum. Pemkot harus segera mengambil alih,” sambungnya. Dia memaparkan, banyaknya aset pengembang yang belum diserahkan membuktikan kinerja pada dinas terkait lemah. Di Kota Tangerang ini, kata Fauzan banyak pengembang yang enggan menyerahkan asetnya karena tak rela. Sebab, harga tanah yang mahal. Biasanya, mereka ingin membangun lahan fasos fasum yang strategis itu untuk proyek lain dan ditukar ke lokasi yang tidak strategis. “Karena harga tanahnya mahal, jadi mereka mendirikan bangunan kembali diatas lahan Fasum itu, ditukar sama lahan dipojokan atau yang tidak strategis," tandasnya. Dia menambahkan, Pemkot Tangerang bersikap tegas terhadap pengembang yang lalai dan tidak bertanggung jawab. Menurutnya, Pemkot Tangerang memiliki kewenangan melakukan langkah tegas kepada pengembang yang dinilai mengabaikan kewajibannya. Keberadaan fasos fasum yang menjadi tanggung jawab pengembang, kata dia, sangat penting artinya bagi masyarakat dan kelanjutan pembangunan dan investasi di Kota Tangerang. “Ketika pengembang belum menyerahkan fasos dan fasumnya ke pemerintah daerah, maka yang akan dirugikan tidak hanya masyarakat, tetapi juga pemerintah daerah. Ini yang harus dipahami,” tukasnya.(raf)

Sumber: