Dinkes Sosialisasikan Obat Sirup Aman Pakai
TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang bersama tim gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP melakukan pembinaan sekaligus menyosialisasikan obat aman pakai berdasarkan surat edaran Kemenkes tertanggal 27 Oktober 2022, seluruh apotek dan toko obat diperbolehkan kembali menjual obat cair atau sirup. Hal itu dikatakan Kepala Dinkes Kota Tangerang Dini Anggraini kepada Tangerang Ekspres, Senin (7/11). Dini menerangkan, menindaklanjuti Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/III/3515/2022 pada 24 Oktober 2022 lalu, terkait petunjuk penggunaan obat sediaan cair atau sirup pada anak dalam rangka Pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), setelah dilakukan kajian oleh pihak BPOM RI, berdasarkan penjelasan Kepala BPOM RI, No HM.01.1.2.10.22.175 pada 27 Oktober 2022, terdapat 198 obat jenis sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin atau gliserol yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. 'Ada 198 jenis sirup rekomendasi BPOM RI yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," sebutnya. Dikatakan Dini obat sirup yang boleh dijual harus sesuai list yang telah dikeluarkan BPOM RI, yang wajib diinformasikan juga kepada masyarakat, baik itu penjualan obat berlogo bebas dan bebas terbatas. Kepala Puskesmas Karawaci Baru, dr Dece Feriyeni menambahkan, petugas Dinkes didampingi petugas Puskesmas Karawaci Baru dengan melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP kembali melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap layanan kesehatan, apotik dan toko obat disekitar wilayah kerja Puskesmas Karawaci Baru. "Kali ini ada enam apotik dan toko obat yang kita lakukan pembinaan sekaligus menyosialisasikan obat sirup boleh digunakan sesuai list dari BPOM, yaitu ada 198 jenis obat sirup," ujar dr Dece. Dece memaparkan, keenam apotek dan toko obat tersebut yakni,Apotek Roxy Beringin, Apotek Kimia Farma Beringin, Apotek Fortuna, ketiga apotek tersebut berlokasi di Jalan Beringin, Kelurahan Nusa Jaya, kemudian Apotek Generik Untung Suropati di Jalan Untung Suropati I, Kelurahan Cimone jaya, dan Apotek Perumnas Cimone di Jalan Proklamasi serta Apotek K24 Cimone di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone. Dengan adanya penelitian baru BPOM ini, lanjut Dece, tenaga kesehatan yang bertugas di pelayanan kesehatan juga dibolehkan kembali meresepkan atau menyediakan sediaan obat cair atau sirup kepada pasien berdasarkan pengumuman BPOM RI. Dece menyebut, terdapat tujuh obat dari tiga industri farmasi yang terbukti memproduksi obat sirup tercemar EG/DEG, yaitu urin DMP sirup yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, Unibeby Cough Syrup, Unibebi Demam Drop dan Unibebi Demam Syrup yang diproduksi PT Universal. Kemudian yang terakhir Paracetamol Drop, Paracetamol Sirup rasa Peppermint dan Vipcol Sirup yang diproduksi PT Afifarma. Dia mengimbau, masyarakat yang memiliki anak balita yang memiliki gejala panas tinggi, pilek, diare, batuk jangan dahulu membeli obat sendiri atau sembarangan. Apalagi, disertai menurunkan frekuensi atau jumlah air kencingnya berkurang agar segera dirujuk ke pelayanan kesehatan terdekat seperti puskesmas, dokter praktek atau rumah sakit. “Jadi, minumlah obat yang diresepkan oleh tenaga kesehatan. Jangan membeli obat tanpa resep dokter. Selain itu, wajib pola hidup sehat dan memberikan konsumsi makanan sehat kepada anak,” pungkasnya.(raf)
Sumber: