Camat Kemiri Berkali-kali Surati Perumda NKR Soal IMB Pasar Kemiri
TANGERANG -- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Kemiri, di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, masih dipertanyakan. Camat Kemiri Hadiyanto pun menuturkan, beberapa kali menyurati Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR), guna mempertanyakan IMB bangunan Pasar Kemiri sejak 2021 lalu. "Namun, saya pun belum mendapat pemberitahuan dari Perumda Pasar NKR sampai sekarang, kalau misalkan Pembangunan Pasar Kemiri sudah ber-IMB," kata Hadiyanto saat dikonfirmasi, di kantornya, Selasa (6/9). Menurut Hadiyanto, dirinya mendukung adanya pembangunan Pasar Kemiri. Namun logikanya, walaupun Pasar Kemiri milik Perumda Pasar NKR sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tetap Pasar Kemiri harus memiliki IMB. "Karena kita (pemerintah) harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat. Terlebih, kalau pemerintah yang bikin IMB, padahal tidak ada biaya. Terkecuali bangunan milik swasta," jelasnya. Hadiyanto menambahkan, pernah menerima balasan suratnya dari Perumda Pasar NKR pada 2021 lalu. "Inti isi suratnya, bahwa kalau IMB-nya sedang diproses," tuturnya. Terpisah, Direktur Operasional Perumda Pasar NKR Ashari Asmat mengatakan, akan mengecek ke bagian administrasinya. "Saya cek ke Adm yah. Harusnya sudah," kata Ashari Asmat, saat dikonfirmasi. (zky)
Sumber: