Kawasan Kuliner Pasar Lama Ditutup, Pembagian Lapak Diprotes Padagang

Kawasan Kuliner Pasar Lama Ditutup, Pembagian Lapak Diprotes Padagang

KOTA TANGERANG, tangerangekspres.co.id Penataan kawasan kuliner Pasar Lama di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, sudah mulai dilakukan. PT Tangerang Nusantara Global menutup sementara kawasan kuliner Pasar Lama mulai Rabu, 7 September 2022. Berdasarkan pantauan, kawasan tersebut tengah dilakukan penataan ruang untuk para pedagang kaki lima. Terlihat pengecatan marka jalan untuk batasan blok dan batasan ruang untuk para pedagang dengan ukuran 2 meter persegi. Selain itu, tampak terlihat beberapa pedagang masih ada yang tetap berjualan, tetapi kondisinya tidak seramai seperti hari biasanya. Hans, salah satu pedagang Ayam krispi mengatakan, dia baru saja bersama pedagang lainnya mengambil celemek yang diberikan PT TNG sebagai tanda bahwa pedagang tersebut sudah memiliki tempat di kawasan Pasar Lama. Data pedagang tersebut merujuk pada nomor induk berusaha (NIB) yang dikeluarkan DiaperindagkopUKM Kota Tangerang. Dikatakan Hans, setelah mengambil celemek di Kantor PT TNG, Hans langsung menuju ke Pasar Lama memastikan lapak yang dia dapati berdasarkan blok dan nomor urut. "Dari PT TNG ambil celemek langsung kesini kepengen tau sebelah mana blok dan nomor yang saya dapat. Saya dapat di blok A22," ujar Hans saat ditemui Tangerang Ekspres, di kawasan kuliner Pasar Lama, Rabu (7/9). Hans mengatakan, dirinya berjualan ayam krispi sejak tahun 2017. sejak berjualan di kawasan tersebut Hans langsung mengajukan izin berusaha ke DisperindagkopUKM. Menurutnya, dia tidak tergabung dalam komunitas yang mengelola para pedagang kaki lima kawasan Pasar Lama. Hans tidak mengetahui kapan dia bersama pedagang lainnya kembali berjualan. "Kalau di spanduk penutupan sementara hari ini, Rabu (7/9). Gak ada info penutupan berapa harinya," sebutnya. "Kalau boleh sih besok sudah bisa berjualan," sambung Hans. Spanduk pengumuman yang terpasang di area masuk kawasan Pasar lama bertuliskan 'Tqnggal 7 September 2022 operasional kawasan kuliner Pasar Lama Ditutup sementara dalam rangka penataan kawasan Pasar Lama. PT TNG tidak membubuhi berakhirnya sampai kapan penutupan sementara tersebut. Tangerang Ekspres pun menyambangi Kantor PT TNG, di pelataran Kantor PT TNG terlihat ramai pedagang menunggu kepastian apakah mendapatkan ruang atau tidak. Diketahui, PT TNG hanya dapat memberikan tempat berjualan di kawasan Pasar Lama sebanyak 247 pedagang kaki lima. Data tersebut merujuk data yang diterima PT TNG dari DisperindagkopUKM. Namun, selama ini pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan tersebut mencapai 400 lebih. Sekjen Komunitas UMKM Pusat Kuliner Pasar Lama, Marzuki mengatakan, berdasarkan data pedagang yang tergabung dalam komunitasnya sebanyak 211 pedagang. Dia ingin memastikan para pedagang yang tergabung dalam komunitasnya dapat terakomodir mendapatkan lapak berjualan di kawasan Pasar Lama. Menurutnya, pedagang yang tergabung dalam komunitasnya adalah para pedagang lama yang sudah belasan bahkan puluhan tahun berjualan di kawasan tersebut. "Kita yang tergabung dalam komunitas ini para pedagang lama semua, kami mengawal apakah temen" kami ini dapat semua atau tidak. Kami belum dapat kejelasan," ungkapnya. Dia menyebut, semua anggotanya itu telah memiliki barcode yang diberikan oleh PT TNG. Dalam pertemuan belum lama ini, pihak PT TNG pun sempat menjanjikan pedagang yang tergabung dalam komunitasnya dipastikan mendapatkan tempat berjualan di kawasan Pasar Lama. "Makanya sampai sore ini kami belum dapat datanya dari pihak PT TNG," tukas Marzuki. Dikatakan Marzuki, apabila terdapat pedagang yang tidak mendapatkan lapak berjualan di kawasan Pasar Lama, pihaknya akan tetap memperjuangkannya. "Tadi saya cek ada nomor barcode milik pedagang yang tergabung sama kami, tapi lapaknya sudah di isi orang lain, kami protes. Dapat dari mana itu," tandasnya. Setelah dilakukan protes, sambung Marzuki, pihak PT TNG pun kemudian memberikan lapak kepada pedagang pemilik nomor barcode yang sebenarnya. Dia berharap, lapak yang sudah ditentukan berdasarkan barcode yang dikeluarkan oleh PT TNG tidak lagi diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Senada dikatakan Rudi, pedagang Martabak Bangka, dia sempat melakukan protes lantaran lapak sesuai nomor barcode nya dimiliki pedagang lain. "Setelah diprotes baru dituker. Saya dapat blok dan nomor lapak sesuai yaitu A11. Sebelum protes saya di C23," imbuhnya. Dilain pihak, pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya, melakukan protes lantaran tidak mendapatkan lapak di kawasan Pasar Lama. Padahal, dia berjualan di kawasan Pasar Lama sejak 2014. Dia menyebut, bahwa dirinya juga memiliki NIB dan barcode. "Koq bisa-bisanya nama saya tidak ada dalam pembagian lapak," gerutunya. "Saya masih nunggu, katanya lagi diusahain dicari," sambungnya. Direktur Utama PT TNG, Edi Candra saat dihubungi Tangerang Ekspres tidak memberikan respon. Begitu juga Manager Operasional PT TNG Rudi Haryadi, hanya menjawab sedang rapat. "Lagi rapat," singkatnya.(raf)

Sumber: