Lahan Pemukiman Diuruk Limbah Batu Bara
TANGERANG -- Sebanyak 53 rumah terkena relokasi akibat proyek kawasan konservasi mangrove dan ekowisata Ketapang Aquaculture, di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Puluhan rumah milik warga Kampung Pelelangan itu dipindahkan ke lahan baru seluas 6.000 meter persegi, di Kampung Kebon, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Lahan baru yang semulanya berwujud tanah sawah, disulap menjadi tanah darat dengan menggunakan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sisa pembakaran batu bara dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik menyatakan, FABA sisa pembakaran batu bara dari kegiatan PLTU, dihapus dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). "Itu (FABA) aman. Sudah dihapus dari kategori B3. Penghapusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Ahmad Taufik kepada wartawan, Senin (29/8). Saat ini, dirinya mewajarkan adanya kekhawatiran sejumlah pihak tentang penggunaan FABA sisa pembakaran batu bara dari kegiatan PLTU, untuk pengurukan lahan warga relokasi Kampung Ketapang. "Karena informasi soal PP yang baru itu, ada yang belum tahu. Jadi, wajar ada yang khawatir," kata Ahmad Taufik. Diakuinya, pada PP sebelumnya yakni PP Nomor 101 Tahun 2014, tentang pengelolaan limbah B3, bahwa sisa pembakaran batu bara dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai B3. Namun dengan terbitnya PP Nomor 22 Tahun 2021, sisa pembakaran batu baru dihapus dari kategori B3. (zky)
Sumber: